Koreksi Pasal 26
PP Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2024 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS SRIWIJAYA
Teks Saat Ini
(1) Organ UNSRI terdiri atas:
a. MWA;
b. Rektor; dan
c. SAU.
(2) Pelaksanaan fungsi antarorgan UNSRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilandasi prinsip saling menilik dan mengimbangi satu terhadap yang lain dengan semangat kolegialitas.
(3) Dalam...
(3) Dalam menjalankan fungsinya, organ UNSRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan koordinasi paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
(41 Tata kerja antarorgan UNSRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan MWA.
Koreksi Anda
