Koreksi Pasal 47
PP Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2024 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS SRIWIJAYA
Teks Saat Ini
Organisasi dan tata kerja Departemen, laboratorium/bengkel/studio, dan unit lain yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c sampai dengan huruf e diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
