Koreksi Pasal 92
PP Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2024 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS SRIWIJAYA
Teks Saat Ini
Laporan tahunan UNSRI meliputi laporan bidang akademik dan laporan bidang nonakademik.
Laporan bidang akademik meliputi laporan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Laporan bidang nonakademik meliputi laporan manajemen dan laporan keuangan.
Laporan bidang akademik dan laporan bidang nonakademik disampaikan oleh Rektor kepada MWA dan Menteri paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun buku berakhir.
Dalam rangka pen5rusunan laporan keuangan pemerintah pusat, laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang telah diaudit disampaikan setiap tahun kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(5)
(6) Pelaporan .
(6) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) diatur dengan Peraturan MWA.
(1)
(2)
(3)
(4) (s)
Koreksi Anda
