Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PP Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2024 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS SRIWIJAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf c merupakan unsur pelaksana akademik yang menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (21 Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas: a. men5rusun rencana strategis penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; b. melaksanakan dan mengoordinasikan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan c. melaksanakan kerja sarna di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (3) Organisasi dan tata kerja lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda