Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PP Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2024 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS SRIWIJAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (ll huruf b merupakan organ yang menjalankan fungsi pengelolaan UNSRI. (21 Dalam menjalankan fungsi pengelolaan UNSRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), organisasi di bawah Rektor terdiri atas unsur: a. pimpinan; b. pelaksana akademik; c. penunjang akademik dan nonakademik; d. pelaksana penjaminan mutu; e. pengembang dan pelaksana tugas strategis; f. pelaksana administrasi; g. pelaksana pengawasan internal; h. pengelola usaha; dan i. unsur lain yang diperlukan. Pasal34...
Koreksi Anda