Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PP Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2024 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS SRIWIJAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hak dan kewajiban pegawai UNSRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dan Pasal 64 diberikan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Rektor serta ketentuan peraturan perrrndang-undangan yang mengatur mengenai ketenagakerjaan dan pendidikan tinggi. (21 Selain hak pegawai UNSRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pegawai UNSRI juga dapat memperoleh penghasilan lain yang ditetapkan oleh Rektor.
Koreksi Anda