Koreksi Pasal 67
PP Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2024 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS SRIWIJAYA
Teks Saat Ini
(1) Hak dan kewajiban pegawai UNSRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dan Pasal 64 diberikan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Rektor serta ketentuan peraturan perrrndang-undangan yang mengatur mengenai ketenagakerjaan dan pendidikan tinggi.
(21 Selain hak pegawai UNSRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pegawai UNSRI juga dapat memperoleh penghasilan lain yang ditetapkan oleh Rektor.
Koreksi Anda
