Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 86

PP Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2024 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS SRIWIJAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 dan Pasal 85 tidak dapat dipindahtangankan dan tidak dapat dijaminkan kepada pihak lain. (2) UNSRI melakukan pengungkapan yang memadai dalam catatan atas laporan keuangan terhadap tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 dan Pasal 85. (3) Barang milik negara berupa tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 dan Pasal 85 ayat (1) huruf a dalam penguasaan UNSRI dapat dimanfaatkan oleh UNSRI setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (4) Hasil pemanfaatan barang milik negara berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi pendapatan UNSRI untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi UNSRI. (5) Barang. . . (5) Barang milik daerah berupa tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf b dalam penguasaan UNSRI dapat dimanfaatkan oleh UNSRI setelah mendapat persetujuan gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (6) Hasil pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi pendapatan UNSRI untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi UNSRI. (7) Pemanfaatan barang milik negara dan barang milik daerah berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (6) dilaporkan kepada Menteri.
Koreksi Anda