Koreksi Pasal 65
PP Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2024 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS SRIWIJAYA
Teks Saat Ini
Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan sebagai Dosen atau Tenaga Kependidikan di UNSRI berdasarkan persyaratan pendidikan, keahlian, dan kemampuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
