Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PP Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2024 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS SRIWIJAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai UNSRI terdiri atas Dosen dan Tenaga Kependidikan. (21 Pegawai UNSRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pegawai yang diangkat oleh Rektor.
Koreksi Anda