Koreksi Pasal 63
PP Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2024 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS SRIWIJAYA
Teks Saat Ini
(1) Pegawai UNSRI terdiri atas Dosen dan Tenaga Kependidikan.
(21 Pegawai UNSRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pegawai yang diangkat oleh Rektor.
Koreksi Anda
