Koreksi Pasal 62
PP Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2024 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS SRIWIJAYA
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugasnya SAU dapat membentuk komisi atau sebutan lain sesuai dengan kebutuhan.
(2) Pembentukan...
(21 Pembentukan serta organisasi dan tata kerja komisi atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan SAU.
Koreksi Anda
