Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PP Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2024 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS SRIWIJAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain pegawai yang diangkat oleh Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2), pegawai UNSRI juga dapat berasal dari pegawai aparatur sipil negara melalui mekanisme penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan berdasarkan usulan Rektor.
Koreksi Anda