Koreksi Pasal 64
PP Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2024 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS SRIWIJAYA
Teks Saat Ini
Selain pegawai yang diangkat oleh Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2), pegawai UNSRI juga dapat berasal dari pegawai aparatur sipil negara melalui mekanisme penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan berdasarkan usulan Rektor.
Koreksi Anda
