Koreksi Pasal 32
PP Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2024 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS SRIWIJAYA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya MWA membentuk KA.
KA mempunyai tugas:
a. mengawasi dan/atau melakukan supervisi proses audit internal dan eksternal atas pengelolaan di bidang nonakademik;
b. melakukan fungsi pemantauan risiko; dan
c. menyampaikan laporan tahunan kepada MWA.
(6) (4t (s)
(1) (2t
(3) KA...
(s)
(3) (41
(6)
(8) (e) t7- KA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh ketua dan bertanggung jawab kepada MWA.
Anggota KA berjumlah paling banyak 3 (tiga) orang termasuk ketua KA.
Anggota dan ketua KA diangkat dan diberhentikan oleh MWA.
Masa tugas anggota KA paling lama sampai dengan berakhirnya masa jabatan anggota MWA yang mengangkat.
Anggota KA harus memiliki keahlian di bidang:
a. pencatatan dan pelaporan keuangan;
b. tata kelola perguruan tinggi;
c. peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pendidikan tinggi;
d. manajemen aset; dan
e. manajemen risiko.
Anggota I(A tidak berasal dari organ UNSRI.
Organisasi, tata kerja, dan keanggotaan KA diatur dalam Peraturan MWA.
(71
Koreksi Anda
