Koreksi Pasal 85
PP Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2024 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS SRIWIJAYA
Teks Saat Ini
(1) Kekayaan berupa tanah yang diperoleh UNSRI setelah penetapan kekayaan awal yang bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara merupakan barang milik negara; dan
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah merupakan barang milik daerah.
(21 Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditatausahakan oleh Menteri.
(3) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditatausahakan oleh gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
