Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PP Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2024 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS SRIWIJAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal43 huruf a terdiri atas: a. Dekan dan wakil Dekan; b. SAF; c. Departemen; d. laboratorium/bengkel/studio; dan e. unit lain yang diperlukan.
Koreksi Anda