Koreksi Pasal 56
PP Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2024 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS SRIWIJAYA
Teks Saat Ini
Unsur lain yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf i diatur dengan Peraturan Rektor.
Paragraf4...
Koreksi Anda
