Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2024 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS SRIWIJAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan di UNSRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) diselenggarakan dengan kurikulum yang dikembangkan berdasarkan capaian pembelajaran Program Studi, lingkup keilmuan Program Studi, dan kompetensi lulusan dengan memperhatikan keunggulan UNSRI serta tantangan nasional dan internasional. (21 Pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi secara berkala, berkelanjutan, dan komprehensif sesuai dengan kebutuhan pengguna lulusan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (3) Pengembangan kurikulum dan evaluasi kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.
Koreksi Anda