Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PP Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2024 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS SRIWIJAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota SAU terdiri atas: a. Rektor; b. wakil Rektor; c. Dekan; d. direktur Sekolah; e. pemimpin lembaga yang memiliki fungsi penelitian dan pengabdian kepada masyaraka| dan f. 4 (empat) orang wakil Dosen dari setiap Fakultas. (21 Wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f harus memenuhi persyaratan: a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. berkewarganegaraanlndonesia; c. sehat jasmani dan rohani; d. Dosen tetap UNSRI; e. memiliki jabatan akademik paling rendah lektor dengan kualifikasi pendidikan doktor; f. bebas dari narkotika dan zat adiktif lainnya; g. bukan sebagai anggota SAF; h. bukan Dosen dengan tugas tambahan; i. memiliki integritas akademik; j. memahami visi, misi, dan tujuan UNSRI; k. memiliki kemampuan manajemen akademik; 1. tidak sedang mengikuti pendidikan lebih dari 6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis; dan m. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (3) Wakil Dosen dari setiap Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dipilih oleh SAF melalui rapat pleno. (4) Anggota SAU diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Koreksi Anda