Koreksi Pasal 58
PP Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2024 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS SRIWIJAYA
Teks Saat Ini
(1) Anggota SAU terdiri atas:
a. Rektor;
b. wakil Rektor;
c. Dekan;
d. direktur Sekolah;
e. pemimpin lembaga yang memiliki fungsi penelitian dan pengabdian kepada masyaraka| dan
f. 4 (empat) orang wakil Dosen dari setiap Fakultas.
(21 Wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f harus memenuhi persyaratan:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. berkewarganegaraanlndonesia;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. Dosen tetap UNSRI;
e. memiliki jabatan akademik paling rendah lektor dengan kualifikasi pendidikan doktor;
f. bebas dari narkotika dan zat adiktif lainnya;
g. bukan sebagai anggota SAF;
h. bukan Dosen dengan tugas tambahan;
i. memiliki integritas akademik;
j. memahami visi, misi, dan tujuan UNSRI;
k. memiliki kemampuan manajemen akademik;
1. tidak sedang mengikuti pendidikan lebih dari 6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis; dan
m. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(3) Wakil Dosen dari setiap Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dipilih oleh SAF melalui rapat pleno.
(4) Anggota SAU diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Koreksi Anda
