Dalam peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan suburusan pemerintah di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
2. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan suburusan pemerintah di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
3. Institut Teknologi Kalimantan, yang selanjutnya disingkat ITK adalah perguruan tinggi negeri yang diselenggarakan oleh Kementerian.
4. Statuta Institut Teknologi Kalimantan, yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan ITK yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di ITK.
5. Senat ITK yang selanjutnya disebut Senat adalah unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan bidang akademik.
6. Rektor adalah pemimpin ITK.
7. Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung, yang dapat dikelompokkan menurut Jurusan, yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, atau profesi dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi.
8. Senat Fakultas adalah unsur Fakultas yang mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan pengawasan dalam penyusunan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan akademik di Fakultas.
9. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa di lingkungan ITK.
10. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan ITK dengan tugas utama mentransformasikan, menyebarluaskan, mengembangkan, dan ilmu pengetahuan, dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada Masyarakat.
11. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar di ITK.
12. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan di ITK.
ITK memiliki visi menjadi perguruan tinggi bertaraf internasional yang menghasilkan karya unggul dan berperan aktif dalam pembangunan potensi daerah Kalimantan pada tahun 2045.
ITK memiliki misi:
a. menyelenggarakan pendidikan tinggi yang berkualitas untuk menghasilkan lulusan yang unggul dan berbudi pekerti luhur.
b. memberikan kontribusi dalam bidang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi di bidang energi, kemaritiman, kota cerdas, kesehatan, dan pangan yang mendukung pembangunan berkelanjutan di daerah Kalimantan menuju INDONESIA Emas 2045.
c. memberikan layanan pendidikan tinggi yang prima berdasarkan prinsip pengelolaan yang transparan, akuntabel, responsibel, adil , dan kredibel untuk peningkatan kualitas pendidikan tinggi.
ITK mempunyai tujuan:
a. menghasilkan sumber daya manusia yang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi yang berguna bagi kemanusiaan baik secara nasional maupun global;
b. mendukung ketahanan energi, kesehatan, pangan, kemaritiman nasional yang ramah lingkungan melalui inovasi teknologi berbasis potensi daerah Kalimantan;
c. mewujudkan teknologi pengelolaan sumber daya alam Kalimantan yang mendorong kemajuan ekonomi Masyarakat; dan
d. mewujudkan tata kelola kampus yang baik (good university governance).
(1) Untuk mencapai visi, misi, dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan
(2) Pasal 4, ITK menyusun:
a. rencana pengembangan jangka panjang yang memuat rencana dan program pengembangan 20 (dua puluh) tahun;
b. rencana strategis yang memuat rencana dan program pengembangan 5 (lima) tahun; dan
c. rencana kerja tahunan yang merupakan penjabaran dari rencana strategis yang memuat program dan kegiatan selama 1 (satu) tahun.
(3) Tata cara penyusunan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan
pengembangan, rencana strategis, dan rencana operasional ditetapkan oleh Rektor dengan Peraturan Rektor.
(1) ITK berkedudukan di Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur dan dapat membuka kampus lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) ITK didirikan berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 125 Tahun 2014 tanggal 6 Oktober Tahun 2014 tentang Pendirian Institut Teknologi Kalimantan.
(3) Tanggal 6 Oktober ditetapkan sebagai hari jadi ITK.
(1) ITK memiliki lambang, logo, bendera, pataka, hymne, mars, busana akademik, dan busana almamater.
(2) Ketentuan mengenai lambang, logo, bendera, pataka, hymne, mars, busana akademik, dan busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran Peraturan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
(3) Tata cara penggunaan lambang, logo, bendera, pataka, hymne, mars, busana akademik, dan busana almamater ditetapkan oleh Rektor dengan Peraturan Rektor.
Pasal 8
(1) ITK memiliki moto “SPECTA” yang digunakan sebagai falsafah jati diri sivitas akademika.
(2) Moto “SPECTA” sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengertian dari solid, peduli, cerdas, dan bertaqwa.
(3) Tata cara penggunaan Moto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetetapkan oleh Rektor dengan Peraturan Rektor.
(1) ITK menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dan pendidikan profesi berdasarkan standar nasional pendidikan tinggi.
(2) Penyelenggaraan pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program sarjana dan apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan program magister, program doktor.
(3) Penyelenggaraan pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program sajana terapan, magister terapan, program doktor terapan.
(4) Penyelenggaraan pendidikan program profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi dan pendidikan spesialis.
(5) Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 10
(1) Penyelenggaraan pendidikan di ITK menggunakan tahun akademik yang dituangkan dalam kalender akademik.
(2) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dalam 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap serta dapat menyelenggarakan semester antara.
(3) Semester merupakan satuan waktu proses pembelajaran yang terdiri atas 16 (enam belas) minggu tatap muka perkuliahan, termasuk pelaksanaan ujian tengah semester dan pelaksanaan ujian akhir semester.
(4) Tahun akademik dan kalender akademik ditetapkan oleh Rektor dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 11
(1) Penyelenggaraan proses pembelajaran dilaksanakan dengan sistem kredit semester.
(2) Sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester.
(3) Satuan kredit semester merupakan takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada Mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran dan besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha Mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler di suatu Program Studi.
(4) Penyelenggaraan sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetetapkan oleh Rektor dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 12
(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan program studi.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dirancang, disusun, dan dikembangkan dengan melibatkan pemangku kepentingan dan pakar sesuai dengan dinamika perkembangan bidang keilmuan serta kebutuhan Mahasiswa, masyarakat, pasar kerja, dan program pembangunan.
(3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikembangkan untuk setiap program studi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Visi ITK.
(4) Evaluasi dan pengembangan kurikulum dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun sesuai dengan kebutuhan.
(5) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Rektor dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 13
(1) Penerimaan Mahasiswa baru ITK dilakukan melalui jalur seleksi penerimaan Mahasiswa baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penerimaan Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kewarganegaraan, status sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.
(3) ITK mengalokasikan kuota bagi calon Mahasiswa yang:
a. memiliki potensi akademik tinggi dan kurang mampu secara ekonomi;
b. berasal dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal;
c. penyandang disabilitas; dan/atau
d. berkebutuhan khusus, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
(1) ITK dapat menerima Mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) ITK dapat menerima Mahasiswa tugas belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) ITK dapat menerima Mahasiswa berkewarganegaraan asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 15
Tata cara penerimaan Mahasiswa baru, Mahasiswa pindahan, dan alokasi mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 ditetapkan oleh Rektor dengan Peraturan Rektor setelah mendapatkan pertimbangan Senat.
Pasal 16
(1) Bahasa INDONESIA sebagai bahasa resmi negara wajib menjadi bahasa pengantar dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di lingkungan ITK.
(2) Bahasa daerah dan/atau bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran.
Pasal 17
(1) Penilaian hasil belajar Mahasiswa dilakukan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar Mahasiswa secara berkesinambungan.
(2) Penilaian hasil belajar Mahasiswa merupakan kriteria minimal tentang penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan.
(3) Penilaian hasil belajar meliputi ujian tengah semester, ujian akhir semester, dan/atau bentuk penilaian ilmiah lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Hasil penilaian belajar Mahasiswa di tiap semester dinyatakan dengan Indeks Prestasi Semester (IPS).
(5) Hasil penilaian belajar Mahasiswa pada akhir Program Studi dinyatakan dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK).
(6) penilaian hasil belajar Mahasiswa sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 18
(1) Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus dalam yudisium dapat mengikuti wisuda.
(2) Yudisium sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan penetapan kelulusan.
(3) Wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upacara pengukuhan lulusan yang telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
(4) Wisuda diselenggarakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun akademik.
(5) Tata cara pelaksanaan yudisium dan wisuda ditetapkan oleh Rektor dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 19
(1) Kegiatan penelitian merupakan kegiatan terpadu yang mencakup penelitian dasar, penelitian terapan, penelitian pengembangan, dan/atau penelitian industri, serta jenis penelitian lainnya.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan untuk:
a. mencari dan/atau menemukan kebaruan kandungan ilmu pengetahuan, teknologi; dan/atau
b. menerapkan, mengembangkan, dan menguji ulang teori, konsep, prinsip, prosedur, metode, dan/atau model yang sudah menjadi kandungan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan melalui kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.
(4) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Sivitas Akademika dengan mematuhi kaidah/norma dan etika akademik sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan.
(5) Hasil penelitian yang dilakukan oleh Sivitas Akademika untuk memenuhi tridharma perguruan tinggi wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dan/atau dipublikasikan, dan/atau dipatenkan, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(6) Hasil penelitian yang dipublikasikan dimuat dalam jurnal ilmiah nasional, jurnal ilmiah internasional, dan/atau bentuk publikasi ilmiah lainnya yang diakui oleh Kementerian.
(7) Hasil penelitian yang telah mendapatkan kekayaan intelektual wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(8) Tata cara pelaksanaan penyelenggaraan penelitian ditetapkan oleh Rektor dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 20
(1) ITK melaksanakan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
(2) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan oleh Sivitas Akademika secara individu dan/atau kelompok untuk menerapkan ilmu pengetahuan, teknologi, serta hasil penelitian dalam upaya pemberdayaan masyarakat, pengembangan industri dan wilayah.
(3) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan melalui kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.
(4) Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat didokumentasikan dan dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat di dalam atau luar negeri.
(5) Hasil pengabdian kepada masyarakat dapat dimanfaatkan untuk pengayaan pembelajaran dan/atau penelitian lanjutan.
(6) Tata cara pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 21
(1) ITK memiliki kode etik dan etika akademik.
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kode etik Dosen;
b. kode etik Mahasiswa; dan
c. kode etik Tenaga Kependidikan.
(3) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Dosen di dalam melaksanakan tugas tridharma perguruan tinggi dan pergaulan hidup di dalam lingkungan kampus dan di luar kampus.
(4) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b merupakan pedoman yang menjadi standar perilaku bagi Mahasiswa ITK dalam berinteraksi Dosen, Mahasiswa, Tenaga Kependidikan, dan masyarakat.
(5) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Tenaga Kependidikan ITK di dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup di dalam lingkungan kampus atau di luar kampus.
(6) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rambu-rambu bagi Sivitas Akademika di lingkungan ITK dalam menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan moral untuk pengembangan, penerapan, dan penyebarluasan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi melalui kegiatan tridharma perguruan tinggi.
(7) Pelanggaran terhadap kode etik Dosen, kode etik Mahasiswa, dan etika akademik dikenakan sanksi.
(8) Pelanggaran terhadap kode etik Tenaga Kependidikan dikenakan sanksi.
Pasal 22
(1) Kode etik Dosen, kode etik Mahasiswa, dan etika akademik, serta sanksi ditetapkan oleh Rektor dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(2) Kode etik Tenaga Kependidikan dan sanksi ditetapkan oleh Rektor dengan Peraturan Rektor.
Pasal 23
Pasal 24
(1) ITK memberikan ijazah, gelar, Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI), sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi kepada lulusan ITK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) ITK dapat mencabut ijazah, gelar, Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI), sertifikat kompetensi, dan/atau
sertifikat profesi yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tata cara pemberian dan/ atau pencabutan ijazah, Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI), sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi ditetapkan oleh Rektor dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 25
(1) ITK dapat memberikan penghargaan kepada Dosen, Tenaga Kependidikan, Mahasiswa, dan/atau masyarakat yang berprestasi serta berdedikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) ITK dapat mencabut penghargaan yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tata cara pemberian dan/atau pencabutan penghargaan ditetapkan oleh Rektor dengan Peraturan Rektor.
Pasal 26
(1) Mahasiswa merupakan peserta didik yang terdaftar pada salah satu program studi di ITK.
(2) Mahasiswa ITK berhak:
a. mendapatkan pelayanan pendidikan dan pengajaran serta fasilitas pendukung untuk menjamin kelancaran proses pembelajaran;
b. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab dalam menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan akademik;
c. memanfaatkan fasilitas ITK dan layanan pendukung lain yang tersedia bagi kelancaran proses pembelajaran;
d. mendapat bimbingan dari Dosen yang bertanggungjawab atas penyelesaian studinya;
e. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan Program Studi yang diikuti serta hasil belajarnya;
f. menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sesuai kemampuannya dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. memperoleh layanan administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. pindah ke perguruan tinggi lain atau program studi lain;
j. memperoleh layanan bagi Mahasiswa penyandang disabilitas dan mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai sarana dan prasana yang tersedia di ITK;
dan
k. ikut serta dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan di lingkungan ITK.
(3) Mahasiswa ITK berkewajiban:
a. mengembangkan potensi diri agar memiliki kemampuan akademis sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
b. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi Mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang- undangan;
c. menjaga etika dan norma akademik;
d. mematuhi semua peraturan atau ketentuan yang berlaku di ITK;
e. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan ITK;
f. menjaga kewibawaan dan nama baik ITK; dan
g. menjunjung tinggi kebudayaan nasional dan daerah.
(4) Mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Hak, kewajiban, dan sanksi Mahasiswa ditetapkan oleh Rektor dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 27
(1) Dalam rangka pengembangan bakat, minat, keterampilan, dan kepribadian Mahasiswa dapat dibentuk organisasi kemahasiswaan.
(2) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan dari, oleh, dan untuk Mahasiswa.
(3) Pendirian organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib mendapat izin dari Rektor.
(4) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat menggunakan fasilitas yang dimiliki ITK secara bertanggung jawab dengan mengikuti peraturan dan ketentuan yang berlaku.
(5) Organisasi kemahasiswaan diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 28
(1) Alumni ITK merupakan seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan pada 1 (satu) atau lebih program studi di ITK.
(2) Alumni ITK ikut bertanggung jawab dalam menjaga nama baik almamater dan berperan dalam memajukan ITK.
(3) Alumni ITK terhimpun dalam keluarga alumni ITK yang selanjutnya disebut KA ITK.
(4) Struktur organisasi dan tata kerja keluarga alumni ITK diatur dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga keluarga alumni ITK.
(1) ITK menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dan pendidikan profesi berdasarkan standar nasional pendidikan tinggi.
(2) Penyelenggaraan pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program sarjana dan apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan program magister, program doktor.
(3) Penyelenggaraan pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program sajana terapan, magister terapan, program doktor terapan.
(4) Penyelenggaraan pendidikan program profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi dan pendidikan spesialis.
(5) Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 10
(1) Penyelenggaraan pendidikan di ITK menggunakan tahun akademik yang dituangkan dalam kalender akademik.
(2) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dalam 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap serta dapat menyelenggarakan semester antara.
(3) Semester merupakan satuan waktu proses pembelajaran yang terdiri atas 16 (enam belas) minggu tatap muka perkuliahan, termasuk pelaksanaan ujian tengah semester dan pelaksanaan ujian akhir semester.
(4) Tahun akademik dan kalender akademik ditetapkan oleh Rektor dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 11
(1) Penyelenggaraan proses pembelajaran dilaksanakan dengan sistem kredit semester.
(2) Sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester.
(3) Satuan kredit semester merupakan takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada Mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran dan besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha Mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler di suatu Program Studi.
(4) Penyelenggaraan sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetetapkan oleh Rektor dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 12
(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan program studi.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dirancang, disusun, dan dikembangkan dengan melibatkan pemangku kepentingan dan pakar sesuai dengan dinamika perkembangan bidang keilmuan serta kebutuhan Mahasiswa, masyarakat, pasar kerja, dan program pembangunan.
(3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikembangkan untuk setiap program studi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Visi ITK.
(4) Evaluasi dan pengembangan kurikulum dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun sesuai dengan kebutuhan.
(5) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Rektor dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 13
(1) Penerimaan Mahasiswa baru ITK dilakukan melalui jalur seleksi penerimaan Mahasiswa baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penerimaan Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kewarganegaraan, status sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.
(3) ITK mengalokasikan kuota bagi calon Mahasiswa yang:
a. memiliki potensi akademik tinggi dan kurang mampu secara ekonomi;
b. berasal dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal;
c. penyandang disabilitas; dan/atau
d. berkebutuhan khusus, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
(1) ITK dapat menerima Mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) ITK dapat menerima Mahasiswa tugas belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) ITK dapat menerima Mahasiswa berkewarganegaraan asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 15
Tata cara penerimaan Mahasiswa baru, Mahasiswa pindahan, dan alokasi mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 ditetapkan oleh Rektor dengan Peraturan Rektor setelah mendapatkan pertimbangan Senat.
Pasal 16
(1) Bahasa INDONESIA sebagai bahasa resmi negara wajib menjadi bahasa pengantar dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di lingkungan ITK.
(2) Bahasa daerah dan/atau bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran.
Pasal 17
(1) Penilaian hasil belajar Mahasiswa dilakukan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar Mahasiswa secara berkesinambungan.
(2) Penilaian hasil belajar Mahasiswa merupakan kriteria minimal tentang penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan.
(3) Penilaian hasil belajar meliputi ujian tengah semester, ujian akhir semester, dan/atau bentuk penilaian ilmiah lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Hasil penilaian belajar Mahasiswa di tiap semester dinyatakan dengan Indeks Prestasi Semester (IPS).
(5) Hasil penilaian belajar Mahasiswa pada akhir Program Studi dinyatakan dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK).
(6) penilaian hasil belajar Mahasiswa sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 18
(1) Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus dalam yudisium dapat mengikuti wisuda.
(2) Yudisium sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan penetapan kelulusan.
(3) Wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upacara pengukuhan lulusan yang telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
(4) Wisuda diselenggarakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun akademik.
(5) Tata cara pelaksanaan yudisium dan wisuda ditetapkan oleh Rektor dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Kegiatan penelitian merupakan kegiatan terpadu yang mencakup penelitian dasar, penelitian terapan, penelitian pengembangan, dan/atau penelitian industri, serta jenis penelitian lainnya.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan untuk:
a. mencari dan/atau menemukan kebaruan kandungan ilmu pengetahuan, teknologi; dan/atau
b. menerapkan, mengembangkan, dan menguji ulang teori, konsep, prinsip, prosedur, metode, dan/atau model yang sudah menjadi kandungan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan melalui kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.
(4) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Sivitas Akademika dengan mematuhi kaidah/norma dan etika akademik sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan.
(5) Hasil penelitian yang dilakukan oleh Sivitas Akademika untuk memenuhi tridharma perguruan tinggi wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dan/atau dipublikasikan, dan/atau dipatenkan, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(6) Hasil penelitian yang dipublikasikan dimuat dalam jurnal ilmiah nasional, jurnal ilmiah internasional, dan/atau bentuk publikasi ilmiah lainnya yang diakui oleh Kementerian.
(7) Hasil penelitian yang telah mendapatkan kekayaan intelektual wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(8) Tata cara pelaksanaan penyelenggaraan penelitian ditetapkan oleh Rektor dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) ITK melaksanakan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
(2) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan oleh Sivitas Akademika secara individu dan/atau kelompok untuk menerapkan ilmu pengetahuan, teknologi, serta hasil penelitian dalam upaya pemberdayaan masyarakat, pengembangan industri dan wilayah.
(3) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan melalui kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.
(4) Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat didokumentasikan dan dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat di dalam atau luar negeri.
(5) Hasil pengabdian kepada masyarakat dapat dimanfaatkan untuk pengayaan pembelajaran dan/atau penelitian lanjutan.
(6) Tata cara pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) ITK memiliki kode etik dan etika akademik.
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kode etik Dosen;
b. kode etik Mahasiswa; dan
c. kode etik Tenaga Kependidikan.
(3) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Dosen di dalam melaksanakan tugas tridharma perguruan tinggi dan pergaulan hidup di dalam lingkungan kampus dan di luar kampus.
(4) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b merupakan pedoman yang menjadi standar perilaku bagi Mahasiswa ITK dalam berinteraksi Dosen, Mahasiswa, Tenaga Kependidikan, dan masyarakat.
(5) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Tenaga Kependidikan ITK di dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup di dalam lingkungan kampus atau di luar kampus.
(6) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rambu-rambu bagi Sivitas Akademika di lingkungan ITK dalam menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan moral untuk pengembangan, penerapan, dan penyebarluasan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi melalui kegiatan tridharma perguruan tinggi.
(7) Pelanggaran terhadap kode etik Dosen, kode etik Mahasiswa, dan etika akademik dikenakan sanksi.
(8) Pelanggaran terhadap kode etik Tenaga Kependidikan dikenakan sanksi.
Pasal 22
(1) Kode etik Dosen, kode etik Mahasiswa, dan etika akademik, serta sanksi ditetapkan oleh Rektor dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(2) Kode etik Tenaga Kependidikan dan sanksi ditetapkan oleh Rektor dengan Peraturan Rektor.
BAB Kelima
Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan
(1) Setiap Sivitas Akademika harus mengupayakan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan yang mendukung peningkatan keunggulan akademik dan intelektual.
(2) Kebebasan akademik merupakan kebebasan Sivitas Akademika untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
(3) Kebebasan mimbar akademik merupakan wewenang guru besar dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya.
(4) Otonomi keilmuan merupakan otonomi Sivitas Akademika dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik.
(5) Rektor menjamin setiap anggota Sivitas Akademika dalam melaksanakan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, dan dilandasi oleh etika dan norma/kaidah keilmuan.
(6) Dalam melaksanakan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik, setiap anggota Sivitas Akademika:
a. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya dapat meningkatkan mutu akademik ITK;
b. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusiaan;
c. bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasilnya, serta akibatnya pada diri sendiri atau orang lain;
d. melakukannya dengan cara yang tidak bertentangan dengan nilai agama, nilai etika, dan kaidah akademik; dan
e. tidak melanggar hukum dan tidak mengganggu kepentingan umum.
(7) Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik dimanfaatkan oleh ITK untuk:
a. melindungi dan mempertahankan kekayaan intelektual;
b. melindungi dan mempertahankan kekayaan dan keragaman alami, hayati, sosial, dan budaya;
c. menambah dan/atau meningkatkan mutu kekayaan intelektual; dan
d. memperkuat daya saing bangsa dan negara.
(8) Sivitas Akademika dapat mengundang tenaga ahli dari luar ITK untuk menyampaikan pemikiran dan pendapat sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan dalam rangka pelaksanaan kebebasan akademik dan mimbar akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan ditetapkan oleh Rektor dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) ITK memberikan ijazah, gelar, Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI), sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi kepada lulusan ITK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) ITK dapat mencabut ijazah, gelar, Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI), sertifikat kompetensi, dan/atau
sertifikat profesi yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tata cara pemberian dan/ atau pencabutan ijazah, Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI), sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi ditetapkan oleh Rektor dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 25
(1) ITK dapat memberikan penghargaan kepada Dosen, Tenaga Kependidikan, Mahasiswa, dan/atau masyarakat yang berprestasi serta berdedikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) ITK dapat mencabut penghargaan yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tata cara pemberian dan/atau pencabutan penghargaan ditetapkan oleh Rektor dengan Peraturan Rektor.
(1) Mahasiswa merupakan peserta didik yang terdaftar pada salah satu program studi di ITK.
(2) Mahasiswa ITK berhak:
a. mendapatkan pelayanan pendidikan dan pengajaran serta fasilitas pendukung untuk menjamin kelancaran proses pembelajaran;
b. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab dalam menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan akademik;
c. memanfaatkan fasilitas ITK dan layanan pendukung lain yang tersedia bagi kelancaran proses pembelajaran;
d. mendapat bimbingan dari Dosen yang bertanggungjawab atas penyelesaian studinya;
e. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan Program Studi yang diikuti serta hasil belajarnya;
f. menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sesuai kemampuannya dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. memperoleh layanan administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. pindah ke perguruan tinggi lain atau program studi lain;
j. memperoleh layanan bagi Mahasiswa penyandang disabilitas dan mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai sarana dan prasana yang tersedia di ITK;
dan
k. ikut serta dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan di lingkungan ITK.
(3) Mahasiswa ITK berkewajiban:
a. mengembangkan potensi diri agar memiliki kemampuan akademis sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
b. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi Mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang- undangan;
c. menjaga etika dan norma akademik;
d. mematuhi semua peraturan atau ketentuan yang berlaku di ITK;
e. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan ITK;
f. menjaga kewibawaan dan nama baik ITK; dan
g. menjunjung tinggi kebudayaan nasional dan daerah.
(4) Mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Hak, kewajiban, dan sanksi Mahasiswa ditetapkan oleh Rektor dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 27
(1) Dalam rangka pengembangan bakat, minat, keterampilan, dan kepribadian Mahasiswa dapat dibentuk organisasi kemahasiswaan.
(2) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan dari, oleh, dan untuk Mahasiswa.
(3) Pendirian organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib mendapat izin dari Rektor.
(4) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat menggunakan fasilitas yang dimiliki ITK secara bertanggung jawab dengan mengikuti peraturan dan ketentuan yang berlaku.
(5) Organisasi kemahasiswaan diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 28
(1) Alumni ITK merupakan seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan pada 1 (satu) atau lebih program studi di ITK.
(2) Alumni ITK ikut bertanggung jawab dalam menjaga nama baik almamater dan berperan dalam memajukan ITK.
(3) Alumni ITK terhimpun dalam keluarga alumni ITK yang selanjutnya disebut KA ITK.
(4) Struktur organisasi dan tata kerja keluarga alumni ITK diatur dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga keluarga alumni ITK.
Sistem pengendalian dan pengawasan internal ITK merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai ITK untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(1) Tujuan sistem pengendalian dan pengawasan internal ITK untuk menjamin:
a. pengelolaan keuangan dan aset yang akuntabel;
b. efisiensi pendayagunaan sumber daya; dan
c. akurasi data dan informasi sumber daya untuk pengambilan Keputusan.
(2) Sistem pengendalian dan pengawasan internal ITK dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip:
a. taat asas;
b. akuntabilitas;
c. transparansi;
d. obyektivitas;
e. jujur; dan
f. pembinaan
(3) Ruang lingkup sistem pengendalian internal ITK meliputi bidang akademik dan non akademik.
(4) Ruang lingkup sistem pengawasan internal ITK terdiri atas bidang:
a. keuangan;
b. aset;
c. kepegawaian;
d. hukum; dan
e. ketatalaksanaan.
(5) Sistem pengendalian dan pengawasan internal ITK dimaksudkan untuk membantu pimpinan ITK dalam melakukan pengawasan independen terhadap proses penyelenggaraan ITK, serta memberikan konsultasi, rekomendasi, dan usulan perbaikan yang berkelanjutan.
(6) Sistem pengendalian dan pengawasan internal ITK meliputi koordinasi pelaksanaan audit yang dilakukan oleh auditor lainnya.
(7) Penerapan sistem pengendalian dan pengawasan internal ITK dikoordinasikan oleh Satuan Pengawas Internal ITK.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem pengendalian dan pengawasan internal ITK dan mekanisme penerapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor dengn Peraturan Rektor dengan
Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 81
(1) ITK memiliki Dosen dengan status kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan kebutuhan.
(3) Pengangkatan, pembinaan, dan pengembangan karier, serta pemberhentian Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 82
(1) Jenjang jabatan akademik Dosen terdiri dari:
a. Asisten Ahli;
b. Lektor;
c. Lektor Kepala; dan
d. Profesor.
(2) Wewenang dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian jabatan akademik Dosen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Profesor yang telah purna tugas dapat diusulkan perpanjangan masa tugasnya.
(4) Perpanjangan masa tugas profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 83
(1) ITK memiliki Tenaga Kependidikan dengan status kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan persyaratan lain.
(3) Pengangkatan, pembinaan, pengembangan, dan pemberhentian Tenaga Kependidikan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 84
(1) Sarana dan prasarana yang dimiliki ITK didayagunakan secara optimal untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan kegiatan penunjang akademik.
(2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan barang milik negara.
(3) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikembangkan dan dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pengembangan dan pengelolaan sarana dan prasarana diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 85
(1) Sarana dan prasarana ITK diperoleh melalui dana yang berasal dari:
a. pemerintah pusat;
b. pemerintah daerah;
c. masyarakat;
d. dunia usaha dan dunia industri;
e. pihak luar negeri; dan/atau
f. sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
(2) Pengelolaan dan pendayagunaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 86
(1) Pengelolaan anggaran meliputi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Rektor berdasarkan prinsip anggaran berbasis kinerja.
(3) Rencana anggaran pendapatan dan belanja ITK diajukan oleh Rektor kepada Menteri.
(4) Pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
(6) Pertanggungjawaban dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran ITK direviu oleh auditor internal dan eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan disampaikan kepada Menteri.
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam 29 huruf a merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat mempunyai tugas dan wewenang:
a. MENETAPKAN kebijakan, norma, dan kode etik akademik;
b. melakukan pengawasan terhadap:
1. penerapan norma akademik dan kode etik sivitas akademika;
2. penerapan peraturan akademik;
3. pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
4. pelakasanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
5. pelaksanaan tata tertib akademik;
6. pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen;
dan
7. pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
c. memberi pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Rektor;
d. memberi pertimbangan kepada Rektor dalam pembukaan dan penutupan program studi;
e. memberi pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
f. memberi pertimbangan kepada Rektor dalam pengusulan lektor kepala dan guru besar; dan
g. memberi rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh sivitas akademika kepada Rektor.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Senat menyusun hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Rektor untuk ditindaklanjuti.
Pasal 31
(1) Senat dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris.
(2) Anggota Senat terdiri atas:
a. 3 (tiga) orang wakil Dosen dari setiap Fakultas.
b. Rektor;
c. wakil Rektor;
d. Dekan; dan
e. kepala lembaga.
(3) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diusulkan oleh Ketua Jurusan dan dipilih oleh Senat Fakultas dari setiap fakultas yang bersangkutan.
(4) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sampai dengan huruf e secara ex officio menjadi anggota Senat.
(5) Persyaratan untuk menjadi anggota Senat dari wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a:
a. Dosen yang berstatus aparatur sipil negara di ITK;
b. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
c. memiliki jabatan akademik paling rendah lektor;
d. tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun;
e. tidak rangkap jabatan pada perguruan tinggi negeri lain atau lembaga pemerintah, dan perusahaan/badan usaha milik swasta;
f. belum memasuki usia:
1. 61 (enam puluh satu) untuk wakil Dosen bukan profesor; dan
2. 66 (enam puluh enam) untuk wakil Dosen profesor pada saat ditetapkan;
g. tidak sedang menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma pendidikan tinggi; dan
h. tidak merangkap jabatan sebagai wakil dekan dan ketua jurusan.
(6) Senat terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(7) Ketua dan sekretaris Senat dijabat oleh anggota Senat dari wakil Dosen.
(8) Ketua, sekretaris, dan anggota Senat ditetapkan oleh Rektor.
(9) Masa jabatan anggota Senat 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(10) Senat dalam menjalankan tugasnya dapat membentuk komisi/badan pekerja sesuai kebutuhan dan ditetapkan oleh Rektor.
(11) Tata cara pemilihan anggota Senat dari wakil Dosen diatur dengan Peraturan Senat.
Pasal 32
(1) Senat bersidang paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Tata cara penyelenggaraan sidang Senat diatur dengan Peraturan Senat.
Pasal 33
(1) Selain Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a, ITK memiliki Senat Fakultas.
(2) Senat Fakultas merupakan unsur Fakultas yang mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan pengawasan dalam penyusunan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan akademik di Fakultas.
(3) Senat Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam 29 huruf a merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat mempunyai tugas dan wewenang:
a. MENETAPKAN kebijakan, norma, dan kode etik akademik;
b. melakukan pengawasan terhadap:
1. penerapan norma akademik dan kode etik sivitas akademika;
2. penerapan peraturan akademik;
3. pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
4. pelakasanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
5. pelaksanaan tata tertib akademik;
6. pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen;
dan
7. pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
c. memberi pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Rektor;
d. memberi pertimbangan kepada Rektor dalam pembukaan dan penutupan program studi;
e. memberi pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
f. memberi pertimbangan kepada Rektor dalam pengusulan lektor kepala dan guru besar; dan
g. memberi rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh sivitas akademika kepada Rektor.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Senat menyusun hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Rektor untuk ditindaklanjuti.
Pasal 31
(1) Senat dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris.
(2) Anggota Senat terdiri atas:
a. 3 (tiga) orang wakil Dosen dari setiap Fakultas.
b. Rektor;
c. wakil Rektor;
d. Dekan; dan
e. kepala lembaga.
(3) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diusulkan oleh Ketua Jurusan dan dipilih oleh Senat Fakultas dari setiap fakultas yang bersangkutan.
(4) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sampai dengan huruf e secara ex officio menjadi anggota Senat.
(5) Persyaratan untuk menjadi anggota Senat dari wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a:
a. Dosen yang berstatus aparatur sipil negara di ITK;
b. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
c. memiliki jabatan akademik paling rendah lektor;
d. tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun;
e. tidak rangkap jabatan pada perguruan tinggi negeri lain atau lembaga pemerintah, dan perusahaan/badan usaha milik swasta;
f. belum memasuki usia:
1. 61 (enam puluh satu) untuk wakil Dosen bukan profesor; dan
2. 66 (enam puluh enam) untuk wakil Dosen profesor pada saat ditetapkan;
g. tidak sedang menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma pendidikan tinggi; dan
h. tidak merangkap jabatan sebagai wakil dekan dan ketua jurusan.
(6) Senat terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(7) Ketua dan sekretaris Senat dijabat oleh anggota Senat dari wakil Dosen.
(8) Ketua, sekretaris, dan anggota Senat ditetapkan oleh Rektor.
(9) Masa jabatan anggota Senat 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(10) Senat dalam menjalankan tugasnya dapat membentuk komisi/badan pekerja sesuai kebutuhan dan ditetapkan oleh Rektor.
(11) Tata cara pemilihan anggota Senat dari wakil Dosen diatur dengan Peraturan Senat.
Pasal 32
(1) Senat bersidang paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Tata cara penyelenggaraan sidang Senat diatur dengan Peraturan Senat.
Pasal 33
(1) Selain Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a, ITK memiliki Senat Fakultas.
(2) Senat Fakultas merupakan unsur Fakultas yang mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan pengawasan dalam penyusunan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan akademik di Fakultas.
(3) Senat Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 34
Pasal 35
(1) Pemimpin ITK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dipimpin oleh Rektor.
(2) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh:
a. wakil rektor; dan
b. unsur organisasi di bawah pemimpin.
Pasal 36
(1) Unsur organisasi di bawah Pemimpin ITK terdiri atas:
a. pelaksana akademik;
b. pelaksana administrasi;
c. penjamin mutu; dan
d. penunjang akademik atau sumber belajar.
(2) Rektor dapat mengusulkan perubahan unit kerja sesuai dengan kebutuhan kepada Menteri.
(3) Perubahan unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 37
Organisasi dan tata kerja ITK diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Pemimpin ITK merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan nonakademik dan pengelolaan ITK untuk dan atas nama Menteri.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemimpin ITK mempunyai tugas dan wewenang:
a. menyusun Statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri;
b. menyusun kebijakan dan norma akademik untuk disampaikan kepada Senat;
c. menyusun kode etik sivitas akademika untuk disampaikan kepada Senat;
d. menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis 5 (lima) tahun, rencana kerja dan anggaran tahunan (rencana operasional);
e. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan;
f. mengangkat dan/atau memberhentikan pimpinan unit kerja di bawah Rektor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. menjatuhkan sanksi kepada sivitas akademika dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran terhaadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi Senat;
h. menjatuhkan sanksi kepda Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. membina dan mengembangkan kompentensi Dosen dan Tenaga Kependidikan;
j. menerima, membina, mengembangkan, dan memberhentikan Mahasiswa;
k. mengelola anggaran dan barang milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal yang mendukung pengelolaan Tridharma Perguruan Tinggi, akuntansi dan keuangan, kepersonaliaan, kemahasiswaan, dan kealumnian;
m. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi kepada Menteri;
n. mengusulkan pengangkatan lektor kepala dan profesor kepada Menteri setelah mendapat pertimbangan Senat;
o. membina dan mengembangkan hubungan ITK dengan alumni, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, pengguna hasil kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi, dan masyarakat;
p. memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan, dan ketertiban ITK serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan tridharma perguruan tinggi;
q. mengelola ITK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
r. memberikan layanan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan keterjangkauan.
Pasal 35
(1) Pemimpin ITK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dipimpin oleh Rektor.
(2) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh:
a. wakil rektor; dan
b. unsur organisasi di bawah pemimpin.
Pasal 36
(1) Unsur organisasi di bawah Pemimpin ITK terdiri atas:
a. pelaksana akademik;
b. pelaksana administrasi;
c. penjamin mutu; dan
d. penunjang akademik atau sumber belajar.
(2) Rektor dapat mengusulkan perubahan unit kerja sesuai dengan kebutuhan kepada Menteri.
(3) Perubahan unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 37
Organisasi dan tata kerja ITK diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 38
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c merupakan organ ITK yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Rektor.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pengawas Internal memiliki tugas dan wewenang:
a. MENETAPKAN kebijakan program pengawasan internal bidang nonakademik;
b. MENETAPKAN prosedur dan/atau pedoman pengawasan internal bidang nonakademik;
c. melakukan pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang nonakademik;
d. menyusun laporan hasil pengawasan internal; dan
e. memberi saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan nonakademik pada Rektor atas dasar hasil pengawasan internal.
Pasal 39
(1) Anggota Satuan Pengawas Internal berjumlah gasal paling sedikit 5 (lima) dengan komposisi bidang keahlian bidang:
a. akuntansi/keuangan;
b. manajemen sumber daya manusia;
c. manajemen aset;
d. hukum; dan
e. ketatalaksanaan.
(2) Anggota Satuan Pengawas Internal berasal dari unsur Dosen dan/atau Tenaga Kependidikan.
(3) Persyaratan untuk diangkat menjadi anggota Satuan Pengawas Internal:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. berpendidikan paling rendah magister untuk Dosen dan sarjana bagi Tenaga Kependidikan;
d. berusia paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun bagi Dosen dan 54 (lima puluh empat) tahun bagi tenaga Kependidikan;
e. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi;
f. memiliki rasa tanggung jawab yang tinggi terhadap masa depan ITK; dan
g. tidak rangkap jabatan baik di dalam maupun di luar ITK yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Pasal 40
(1) Susunan keanggotaan Satuan Pengawas Internal terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(2) Ketua dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipilih di antara anggota, diangkat, dan diberhentikan oleh Rektor.
(3) Anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
(4) Masa jabatan anggota Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(5) Satuan Pengawas Internal ditetapkan oleh Rektor dengan dengan Peraturan Rektor.
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c merupakan organ ITK yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Rektor.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pengawas Internal memiliki tugas dan wewenang:
a. MENETAPKAN kebijakan program pengawasan internal bidang nonakademik;
b. MENETAPKAN prosedur dan/atau pedoman pengawasan internal bidang nonakademik;
c. melakukan pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang nonakademik;
d. menyusun laporan hasil pengawasan internal; dan
e. memberi saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan nonakademik pada Rektor atas dasar hasil pengawasan internal.
Pasal 39
(1) Anggota Satuan Pengawas Internal berjumlah gasal paling sedikit 5 (lima) dengan komposisi bidang keahlian bidang:
a. akuntansi/keuangan;
b. manajemen sumber daya manusia;
c. manajemen aset;
d. hukum; dan
e. ketatalaksanaan.
(2) Anggota Satuan Pengawas Internal berasal dari unsur Dosen dan/atau Tenaga Kependidikan.
(3) Persyaratan untuk diangkat menjadi anggota Satuan Pengawas Internal:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. berpendidikan paling rendah magister untuk Dosen dan sarjana bagi Tenaga Kependidikan;
d. berusia paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun bagi Dosen dan 54 (lima puluh empat) tahun bagi tenaga Kependidikan;
e. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi;
f. memiliki rasa tanggung jawab yang tinggi terhadap masa depan ITK; dan
g. tidak rangkap jabatan baik di dalam maupun di luar ITK yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Pasal 40
(1) Susunan keanggotaan Satuan Pengawas Internal terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(2) Ketua dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipilih di antara anggota, diangkat, dan diberhentikan oleh Rektor.
(3) Anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
(4) Masa jabatan anggota Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(5) Satuan Pengawas Internal ditetapkan oleh Rektor dengan dengan Peraturan Rektor.
Pasal 41
(1) Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf d merupakan organ ITK yang menjalankan fungsi pertimbangan nonakademik dan membantu pengembangan ITK.
(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pertimbangan mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang nonakademik;
b. merumuskan saran/pendapat terhadap kebijakan Rektor di bidang nonakademik;
c. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam mengelola ITK;
d. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam menyusun dan/atau mengubah rencana induk pengembangan ITK termasuk sumber-sumber pendanaan;
e. membantu dalam pengembangan ITK; dan
f. menjebatani ITK dengan masyarakat dan membantu memecahkan masalah yang dihadapi oleh ITK.
Pasal 42
(1) Anggota Dewan Pertimbangan berjumlah paling sedikit 7 (tujuh) orang yang berasal dari unsur:
a. pemerintah daerah;
b. pakar pendidikan;
c. pengusaha;
d. tokoh masyarakat dan
e. alumni.
(2) Susunan keanggotaan Dewan Pertimbangan terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(3) Ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih di antara anggota, diangkat, dan diberhentikan oleh Rektor.
(4) Ketua, sekretaris, dan anggota Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Rektor.
(5) Masa jabatan Dewan Pertimbangan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(6) Tata cara pemilihan pengurus Dewan Pertimbangan ditetapkan oleh Rektor dengan dengan Peraturan Rektor.
(1) Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf d merupakan organ ITK yang menjalankan fungsi pertimbangan nonakademik dan membantu pengembangan ITK.
(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pertimbangan mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang nonakademik;
b. merumuskan saran/pendapat terhadap kebijakan Rektor di bidang nonakademik;
c. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam mengelola ITK;
d. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam menyusun dan/atau mengubah rencana induk pengembangan ITK termasuk sumber-sumber pendanaan;
e. membantu dalam pengembangan ITK; dan
f. menjebatani ITK dengan masyarakat dan membantu memecahkan masalah yang dihadapi oleh ITK.
Pasal 42
(1) Anggota Dewan Pertimbangan berjumlah paling sedikit 7 (tujuh) orang yang berasal dari unsur:
a. pemerintah daerah;
b. pakar pendidikan;
c. pengusaha;
d. tokoh masyarakat dan
e. alumni.
(2) Susunan keanggotaan Dewan Pertimbangan terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(3) Ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih di antara anggota, diangkat, dan diberhentikan oleh Rektor.
(4) Ketua, sekretaris, dan anggota Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Rektor.
(5) Masa jabatan Dewan Pertimbangan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(6) Tata cara pemilihan pengurus Dewan Pertimbangan ditetapkan oleh Rektor dengan dengan Peraturan Rektor.
(1) Ketua Senat dipilih dari dan oleh anggota.
(2) Pemilihan Ketua Senat dilakukan dalam rapat Senat.
(3) Rapat pemilihan Ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh anggota Senat tertua dan didampingi oleh anggota Senat termuda.
(4) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat.
(5) Apabila rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat ditunda selama 30 (tiga puluh) menit.
(6) Apabila setelah penundaan selama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) rapat Senat belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah.
(7) Pemilihan Ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
(8) Apabila musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dapat dicapai, pemilihan Ketua Senat dilakukan melalui pemungutan suara.
(9) Peserta rapat menjaring paling sedikit 2 (dua) nama calon Ketua Senat dari anggota Senat yang hadir.
(10) Setiap anggota Senat memilih calon Ketua Senat dengan ketentuan setiap anggota Senat memiliki 1 (satu) hak suara.
(11) Ketua Senat terpilih merupakan calon yang terpilih berdasar hasil musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) atau yang mendapat suara terbanyak berdasar hasil pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (10).
(12) Ketua Senat terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat
(11) menunjuk salah satu anggota Senat sebagai Sekretaris Senat.
(13) Ketua Senat terpilih dan Sekretaris Senat ditetapkan oleh Rektor.
(14) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Senat 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(15) Persyaratan dan tata cara pemilihan Ketua Senat diatur dengan Peraturan Senat.
(1) Ketua Senat dipilih dari dan oleh anggota.
(2) Pemilihan Ketua Senat dilakukan dalam rapat Senat.
(3) Rapat pemilihan Ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh anggota Senat tertua dan didampingi oleh anggota Senat termuda.
(4) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat.
(5) Apabila rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat ditunda selama 30 (tiga puluh) menit.
(6) Apabila setelah penundaan selama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) rapat Senat belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah.
(7) Pemilihan Ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
(8) Apabila musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dapat dicapai, pemilihan Ketua Senat dilakukan melalui pemungutan suara.
(9) Peserta rapat menjaring paling sedikit 2 (dua) nama calon Ketua Senat dari anggota Senat yang hadir.
(10) Setiap anggota Senat memilih calon Ketua Senat dengan ketentuan setiap anggota Senat memiliki 1 (satu) hak suara.
(11) Ketua Senat terpilih merupakan calon yang terpilih berdasar hasil musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) atau yang mendapat suara terbanyak berdasar hasil pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (10).
(12) Ketua Senat terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat
(11) menunjuk salah satu anggota Senat sebagai Sekretaris Senat.
(13) Ketua Senat terpilih dan Sekretaris Senat ditetapkan oleh Rektor.
(14) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Senat 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(15) Persyaratan dan tata cara pemilihan Ketua Senat diatur dengan Peraturan Senat.
Pasal 44
(1) Dosen di lingkungan ITK dapat diberi tugas tambahan sebagai Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Ketua dan Sekretaris Jurusan, Kepala dan Sekretaris Lembaga, Kepala unit penunjang akademik, dan Kepala laboratorium/bengkel/studio.
(2) Pemberian tugas tambahan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan.
(3) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disebabkan oleh:
a. berhenti dari jabatan; dan/atau
b. perubahan organisasi.
(4) Berhenti dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a meliputi:
a. masa jabatannya berakhir;
b. meninggal dunia;
c. berhalangan tetap;
d. permohonan sendiri;
e. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
f. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
g. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
h. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
i. dibebaskan dari tugas jabatan Dosen;
j. menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma perguruan tinggi;
k. cuti di luar tanggungan Negara; dan/atau
l. berkinerja rendah berdasarkan hasil evaluasi oleh Rektor.
(5) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c meliputi:
a. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya dibuktikan dengan Berita Acara Majelis
Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; atau
b. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri.
(6) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b meliputi:
a. penambahan unit kerja; atau
b. perubahan bentuk ITK.
Pasal 45
Pasal 46
(1) Tenaga Kependidikan dapat diangkat sebagai pimpinan tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian.
(2) Pengangkatan pimpinan tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 47
(1) Rektor diangkat oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Masa jabatan Rektor 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 48
(1) Wakil Rektor diangkat oleh Rektor.
(2) Rektor memilih dan mengangkat 1 (satu) orang Dosen yang memenuhi persyaratan untuk setiap jabatan Wakil Rektor.
(3) Masa jabatan Wakil Rektor selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(4) Tata cara pengangkatan Wakil Rektor diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 49
(1) Dekan diangkat oleh Rektor.
(2) Pengangkatan dekan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui tahap:
a. penjaringan bakal calon dekan;
b. penyaringan calon dekan; dan
c. pemilihan dan pengangkatan.
Pasal 50
Tahap penjaringan bakal calon dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf a, dilakukan dengan cara:
a. Senat Fakultas membentuk panitia pemilihan Dekan dan ditetapkan oleh Dekan paling lambat 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Dekan yang sedang menjabat;
b. panitia pemilihan Dekan mengumumkan pendaftaran dan persyaratan bakal calon Dekan;
c. Dosen yang berminat dan memenuhi persyaratan bakal calon Dekan dapat mendaftarkan diri pada panitia pemilihan Dekan;
d. panitia pemilihan Dekan melakukan seleksi administratif untuk mendapatkan nama-nama Dosen yang memenuhi persyaratan;
e. panitia pemilihan Dekan menyampaikan nama bakal calon Dekan yang telah memenuhi persyaratan paling sedikit 4 (empat) orang bakal calon Dekan kepada Senat Fakultas untuk ditetapkan sebagai bakal calon Dekan;
f. jika bakal calon Dekan kurang dari 4 (empat) orang, panitia pemilihan Dekan melakukan perpanjangan masa pendaftaran selama 5 (lima) hari kerja;
g. jika perpanjangan pendaftaran bakal calon Dekan sebagaimana dimaksud dalam huruf f tidak terpenuhi, panitia pemilihan Dekan melanjutkan ke tahap berikutnya.
h. panitia pemilihan Dekan menyampaikan hasil penjaringan bakal calon Dekan sebagaimana dimaksud dalam huruf g kepada Senat Fakultas.
i. panitia pemilihan Dekan mengumumkan nama bakal calon Dekan.
Pasal 51
Tahap penyaringan bakal calon dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b, dilakukan dengan cara:
a. penyaringan calon Dekan dilakukan oleh Senat Fakultas dalam rapat yang khusus dilakukan untuk maksud tersebut;
b. rapat Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam huruf a dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) jumlah anggota Senat Fakultas;
c. dalam hal rapat Senat belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat ditunda paling lama 30 (tiga puluh) menit.
d. apabila telah dilakukan penundaan paling lama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah.
e. setiap bakal calon Dekan menyampaikan program kerja Fakultas;
f. Senat Fakultas memberikan penilaian terhadap calon Dekan;
g. Senat Fakultas menyampaikan paling sedikit 3 (tiga) orang calon Dekan hasil penyaringan kepada Rektor.
Pasal 52
(1) Rektor memilih dan MENETAPKAN salah satu dari nama calon Dekan yang diusulkan Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf g menjadi Dekan.
(2) Masa jabatan dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 53
(1) Wakil Dekan diangkat oleh Rektor atas usul Dekan.
(2) Masa jabatan Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 54
(1) Kepala dan Sekretaris Lembaga diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan Kepala dan Sekretaris Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 55
(1) Ketua Jurusan diangkat oleh Rektor atas usul Dekan.
(2) Sekretaris Jurusan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul Ketua Jurusan.
(3) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 56
(1) Kepala laboratorium/bengkel/studio diangkat oleh Rektor atas usul Dekan.
(2) Masa jabatan Kepala laboratorium/bengkel/studio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 57
(1) Kepala Unit Penunjang Akademik diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan Kepala Unit Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 58
(1) Jabatan tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian merupakan jabatan struktural.
(2) Jabatan tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB 2
Pengangkatan Pimpinan dan Organisasi di bawah Pimpinan
(1) Dosen di lingkungan ITK dapat diberi tugas tambahan sebagai Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Ketua dan Sekretaris Jurusan, Kepala dan Sekretaris Lembaga, Kepala unit penunjang akademik, dan Kepala laboratorium/bengkel/studio.
(2) Pemberian tugas tambahan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan.
(3) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disebabkan oleh:
a. berhenti dari jabatan; dan/atau
b. perubahan organisasi.
(4) Berhenti dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a meliputi:
a. masa jabatannya berakhir;
b. meninggal dunia;
c. berhalangan tetap;
d. permohonan sendiri;
e. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
f. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
g. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
h. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
i. dibebaskan dari tugas jabatan Dosen;
j. menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma perguruan tinggi;
k. cuti di luar tanggungan Negara; dan/atau
l. berkinerja rendah berdasarkan hasil evaluasi oleh Rektor.
(5) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c meliputi:
a. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya dibuktikan dengan Berita Acara Majelis
Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; atau
b. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri.
(6) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b meliputi:
a. penambahan unit kerja; atau
b. perubahan bentuk ITK.
Pasal 45
Pasal 46
(1) Tenaga Kependidikan dapat diangkat sebagai pimpinan tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian.
(2) Pengangkatan pimpinan tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 47
(1) Rektor diangkat oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Masa jabatan Rektor 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 48
(1) Wakil Rektor diangkat oleh Rektor.
(2) Rektor memilih dan mengangkat 1 (satu) orang Dosen yang memenuhi persyaratan untuk setiap jabatan Wakil Rektor.
(3) Masa jabatan Wakil Rektor selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(4) Tata cara pengangkatan Wakil Rektor diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 49
(1) Dekan diangkat oleh Rektor.
(2) Pengangkatan dekan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui tahap:
a. penjaringan bakal calon dekan;
b. penyaringan calon dekan; dan
c. pemilihan dan pengangkatan.
Pasal 50
Tahap penjaringan bakal calon dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf a, dilakukan dengan cara:
a. Senat Fakultas membentuk panitia pemilihan Dekan dan ditetapkan oleh Dekan paling lambat 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Dekan yang sedang menjabat;
b. panitia pemilihan Dekan mengumumkan pendaftaran dan persyaratan bakal calon Dekan;
c. Dosen yang berminat dan memenuhi persyaratan bakal calon Dekan dapat mendaftarkan diri pada panitia pemilihan Dekan;
d. panitia pemilihan Dekan melakukan seleksi administratif untuk mendapatkan nama-nama Dosen yang memenuhi persyaratan;
e. panitia pemilihan Dekan menyampaikan nama bakal calon Dekan yang telah memenuhi persyaratan paling sedikit 4 (empat) orang bakal calon Dekan kepada Senat Fakultas untuk ditetapkan sebagai bakal calon Dekan;
f. jika bakal calon Dekan kurang dari 4 (empat) orang, panitia pemilihan Dekan melakukan perpanjangan masa pendaftaran selama 5 (lima) hari kerja;
g. jika perpanjangan pendaftaran bakal calon Dekan sebagaimana dimaksud dalam huruf f tidak terpenuhi, panitia pemilihan Dekan melanjutkan ke tahap berikutnya.
h. panitia pemilihan Dekan menyampaikan hasil penjaringan bakal calon Dekan sebagaimana dimaksud dalam huruf g kepada Senat Fakultas.
i. panitia pemilihan Dekan mengumumkan nama bakal calon Dekan.
Pasal 51
Tahap penyaringan bakal calon dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b, dilakukan dengan cara:
a. penyaringan calon Dekan dilakukan oleh Senat Fakultas dalam rapat yang khusus dilakukan untuk maksud tersebut;
b. rapat Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam huruf a dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) jumlah anggota Senat Fakultas;
c. dalam hal rapat Senat belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat ditunda paling lama 30 (tiga puluh) menit.
d. apabila telah dilakukan penundaan paling lama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah.
e. setiap bakal calon Dekan menyampaikan program kerja Fakultas;
f. Senat Fakultas memberikan penilaian terhadap calon Dekan;
g. Senat Fakultas menyampaikan paling sedikit 3 (tiga) orang calon Dekan hasil penyaringan kepada Rektor.
Pasal 52
(1) Rektor memilih dan MENETAPKAN salah satu dari nama calon Dekan yang diusulkan Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf g menjadi Dekan.
(2) Masa jabatan dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 53
(1) Wakil Dekan diangkat oleh Rektor atas usul Dekan.
(2) Masa jabatan Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 54
(1) Kepala dan Sekretaris Lembaga diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan Kepala dan Sekretaris Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 55
(1) Ketua Jurusan diangkat oleh Rektor atas usul Dekan.
(2) Sekretaris Jurusan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul Ketua Jurusan.
(3) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 56
(1) Kepala laboratorium/bengkel/studio diangkat oleh Rektor atas usul Dekan.
(2) Masa jabatan Kepala laboratorium/bengkel/studio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 57
(1) Kepala Unit Penunjang Akademik diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan Kepala Unit Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 58
(1) Jabatan tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian merupakan jabatan struktural.
(2) Jabatan tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 59
(1) Ketua dan Sekretaris Satuan Pengawas Internal diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali
(1) Ketua dan Sekretaris Satuan Pengawas Internal diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali
(1) Ketua dan Sekretaris Dewan Pertimbangan diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(1) Ketua dan Sekretaris Dewan Pertimbangan diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(1) Rektor, Wakil Rektor, Dekan dan Wakil Dekan, Kepala dan Sekretaris Lembaga, Ketua dan Sekretaris Jurusan, Kepala laboratorium/bengkel/studio serta Kepala Unit Penunjang Akademik diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Rektor dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Wakil Rektor, Dekan dan Wakil Dekan, Kepala dan Sekretaris Lembaga, Ketua dan Sekretaris Jurusan, Kepala laboratorium/bengkel/studio, serta Kepala Unit Penunjang Akademik diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. meninggal dunia;
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
h. diberhentikan dari tugas-tugas jabatan Dosen;
i. menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas Tridharma Perguruan Tinggi;
dan/atau
j. cuti di luar tanggungan negara;
k. berkinerja rendah berdasarkan hasil evaluasi kinerja oleh Rektor.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan Berita Acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; atau
b. berhenti dari Aparatur Sipil Negara atas permohonan sendiri.
(5) Pemberhentian Rektor dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 62
Dalam hal terjadi pemberhentian Rektor sebelum masa jabatannya berakhir, Menteri MENETAPKAN Rektor definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 63
(1) Apabila terjadi pemberhentian Wakil Rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil Rektor definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil Rektor yang sebelumnya.
(2) Wakil Rektor yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 64
(1) Apabila terjadi pemberhentian Dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3), dilakukan pemilihan Dekan yang baru.
(2) Pemilihan Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 49 ayat
(2).
(3) Dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 65
(1) Apabila terjadi pemberhentian Wakil Dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN Wakil Dekan definitif atas usul Dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan Dekan sebelumnya
(2) Wakil Dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 66
(1) Apabila terjadi pemberhentian Kepala Lembaga sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris Lembaga sebagai Kepala Lembaga definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan Kepala Lembaga sebelumnya.
(2) Kepala Lembaga yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 67
(1) Apabila terjadi pemberhentian Sekretaris Lembaga sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris Lembaga definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan Sekretaris Lembaga sebelumnya.
(2) Sekretaris Lembaga yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 68
(1) Apabila terjadi pemberhentian Ketua Jurusan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris Jurusan sebagai ketua Jurusan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan Ketua Jurusan sebelumnya.
(2) Ketua Jurusan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 69
(1) Apabila terjadi pemberhentian Kepala laboratorium/bengkel/studio sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (3), Rektor mengangkat Kepala laboratorium/bengkel/studio definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan Kepala laboratorium/bengkel/studio sebelumnya.
(2) Kepala laboratorium/bengkel/studio yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 70
(1) Apabila terjadi pemberhentian Kepala Unit Penunjang Akademik sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3), Rektor mengangkat Kepala Unit Penunjang Akademik definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan Kepala Unit Penunjang Akademik sebelumnya.
(2) Kepala Unit Penunjang Akademik yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 71
Jabatan tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
BAB 5
Pemberhentian Pimpinan dan Organisasi di bawah Pimpinan
(1) Rektor, Wakil Rektor, Dekan dan Wakil Dekan, Kepala dan Sekretaris Lembaga, Ketua dan Sekretaris Jurusan, Kepala laboratorium/bengkel/studio serta Kepala Unit Penunjang Akademik diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Rektor dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Wakil Rektor, Dekan dan Wakil Dekan, Kepala dan Sekretaris Lembaga, Ketua dan Sekretaris Jurusan, Kepala laboratorium/bengkel/studio, serta Kepala Unit Penunjang Akademik diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. meninggal dunia;
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
h. diberhentikan dari tugas-tugas jabatan Dosen;
i. menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas Tridharma Perguruan Tinggi;
dan/atau
j. cuti di luar tanggungan negara;
k. berkinerja rendah berdasarkan hasil evaluasi kinerja oleh Rektor.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan Berita Acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; atau
b. berhenti dari Aparatur Sipil Negara atas permohonan sendiri.
(5) Pemberhentian Rektor dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 62
Dalam hal terjadi pemberhentian Rektor sebelum masa jabatannya berakhir, Menteri MENETAPKAN Rektor definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 63
(1) Apabila terjadi pemberhentian Wakil Rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil Rektor definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil Rektor yang sebelumnya.
(2) Wakil Rektor yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 64
(1) Apabila terjadi pemberhentian Dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3), dilakukan pemilihan Dekan yang baru.
(2) Pemilihan Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 49 ayat
(2).
(3) Dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 65
(1) Apabila terjadi pemberhentian Wakil Dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN Wakil Dekan definitif atas usul Dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan Dekan sebelumnya
(2) Wakil Dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 66
(1) Apabila terjadi pemberhentian Kepala Lembaga sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris Lembaga sebagai Kepala Lembaga definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan Kepala Lembaga sebelumnya.
(2) Kepala Lembaga yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 67
(1) Apabila terjadi pemberhentian Sekretaris Lembaga sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris Lembaga definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan Sekretaris Lembaga sebelumnya.
(2) Sekretaris Lembaga yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 68
(1) Apabila terjadi pemberhentian Ketua Jurusan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris Jurusan sebagai ketua Jurusan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan Ketua Jurusan sebelumnya.
(2) Ketua Jurusan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 69
(1) Apabila terjadi pemberhentian Kepala laboratorium/bengkel/studio sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (3), Rektor mengangkat Kepala laboratorium/bengkel/studio definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan Kepala laboratorium/bengkel/studio sebelumnya.
(2) Kepala laboratorium/bengkel/studio yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 70
(1) Apabila terjadi pemberhentian Kepala Unit Penunjang Akademik sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3), Rektor mengangkat Kepala Unit Penunjang Akademik definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan Kepala Unit Penunjang Akademik sebelumnya.
(2) Kepala Unit Penunjang Akademik yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 71
Jabatan tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 72
(1) Ketua dan sekretaris Senat diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Ketua dan sekretaris Senat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. permohonan sendiri;
b. berhalangan tetap;
c. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
d. dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan peraturan perundang- undangan;
e. diberhentikan dari jabatan Dosen bagi yang berasal dari Dosen;
f. dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan;
g. menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma perguruan tinggi;
dan/atau
h. cuti di luar tanggungan negara.
Pasal 73
(1) Apabila terjadi pemberhentian Ketua Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam pasal 72 ayat (2), dilakukan pemilihan Ketua Senat yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan Ketua Senat yang sebelumnya.
(2) Pemilihan Ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal
43. (3) Ketua Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 74
(1) Apabila terjadi pemberhentian Sekretaris Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2), Rektor mengangkat sekretaris Senat definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan Sekretaris Senat yang sebelumnya atas usul Ketua Senat.
(2) Sekretaris Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 75
(1) Ketua dan Sekretaris Satuan Pengawas Internal diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. meninggal dunia;
b. permohonan sendiri;
c. berhalangan tetap;
d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
e. dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan peraturan perundang- undangan;
f. diberhentikan dari jabatan Dosen bagi yang berasal dari Dosen;
g. dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan;
h. menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tugas tridharma perguruan tinggi;
dan/atau
i. cuti di luar tanggungan negara.
(3) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya, dibuktikan dengan Berita Acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang;
atau
b. Berhenti dari jabatan aparatur sipil negara atas permohonan sendiri.
Pasal 76
(1) Apabila terjadi pemberhentian Ketua dan/atau Sekretaris Satuan Pengawas Internal sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN Ketua dan/atau Sekretaris Satuan Pengawas Internal yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan Ketua dan/atau Sekretaris yang sebelumnya.
(2) Ketua dan/atau Sekretaris Satuan Pengawas Internal yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 77
(1) Ketua dan Sekretaris Dewan Pertimbangan diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. meninggal dunia;
b. permohonan sendiri;
c. berhalangan tetap;
d. dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan peraturan perundang- undangan bagi yang berasal dari aparatur sipil negara; dan/atau
e. dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan.
(3) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya, dibuktikan dengan Berita Acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang.
Pasal 78
(1) Apabila terjadi pemberhentian Ketua dan/atau Sekretaris Dewan Pertimbangan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN Ketua dan/atau Sekretaris Dewan Pertimbangan yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan Ketua dan/atau Sekretaris Dewan Pertimbangan yang sebelumnya.
(2) Ketua dan/atau Sekretaris Dewan Pertimbangan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
BAB 6
Pemberhentian Pimpinan Senat, Satuan Pengawas Internal dan Dewan Pertimbangan
(1) Ketua dan sekretaris Senat diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Ketua dan sekretaris Senat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. permohonan sendiri;
b. berhalangan tetap;
c. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
d. dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan peraturan perundang- undangan;
e. diberhentikan dari jabatan Dosen bagi yang berasal dari Dosen;
f. dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan;
g. menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma perguruan tinggi;
dan/atau
h. cuti di luar tanggungan negara.
Pasal 73
(1) Apabila terjadi pemberhentian Ketua Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam pasal 72 ayat (2), dilakukan pemilihan Ketua Senat yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan Ketua Senat yang sebelumnya.
(2) Pemilihan Ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal
43. (3) Ketua Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 74
(1) Apabila terjadi pemberhentian Sekretaris Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2), Rektor mengangkat sekretaris Senat definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan Sekretaris Senat yang sebelumnya atas usul Ketua Senat.
(2) Sekretaris Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 75
(1) Ketua dan Sekretaris Satuan Pengawas Internal diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. meninggal dunia;
b. permohonan sendiri;
c. berhalangan tetap;
d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
e. dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan peraturan perundang- undangan;
f. diberhentikan dari jabatan Dosen bagi yang berasal dari Dosen;
g. dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan;
h. menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tugas tridharma perguruan tinggi;
dan/atau
i. cuti di luar tanggungan negara.
(3) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya, dibuktikan dengan Berita Acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang;
atau
b. Berhenti dari jabatan aparatur sipil negara atas permohonan sendiri.
Pasal 76
(1) Apabila terjadi pemberhentian Ketua dan/atau Sekretaris Satuan Pengawas Internal sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN Ketua dan/atau Sekretaris Satuan Pengawas Internal yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan Ketua dan/atau Sekretaris yang sebelumnya.
(2) Ketua dan/atau Sekretaris Satuan Pengawas Internal yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 77
(1) Ketua dan Sekretaris Dewan Pertimbangan diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. meninggal dunia;
b. permohonan sendiri;
c. berhalangan tetap;
d. dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan peraturan perundang- undangan bagi yang berasal dari aparatur sipil negara; dan/atau
e. dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan.
(3) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya, dibuktikan dengan Berita Acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang.
Pasal 78
(1) Apabila terjadi pemberhentian Ketua dan/atau Sekretaris Dewan Pertimbangan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN Ketua dan/atau Sekretaris Dewan Pertimbangan yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan Ketua dan/atau Sekretaris Dewan Pertimbangan yang sebelumnya.
(2) Ketua dan/atau Sekretaris Dewan Pertimbangan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Sistem pengendalian dan pengawasan internal ITK merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai ITK untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(1) Tujuan sistem pengendalian dan pengawasan internal ITK untuk menjamin:
a. pengelolaan keuangan dan aset yang akuntabel;
b. efisiensi pendayagunaan sumber daya; dan
c. akurasi data dan informasi sumber daya untuk pengambilan Keputusan.
(2) Sistem pengendalian dan pengawasan internal ITK dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip:
a. taat asas;
b. akuntabilitas;
c. transparansi;
d. obyektivitas;
e. jujur; dan
f. pembinaan
(3) Ruang lingkup sistem pengendalian internal ITK meliputi bidang akademik dan non akademik.
(4) Ruang lingkup sistem pengawasan internal ITK terdiri atas bidang:
a. keuangan;
b. aset;
c. kepegawaian;
d. hukum; dan
e. ketatalaksanaan.
(5) Sistem pengendalian dan pengawasan internal ITK dimaksudkan untuk membantu pimpinan ITK dalam melakukan pengawasan independen terhadap proses penyelenggaraan ITK, serta memberikan konsultasi, rekomendasi, dan usulan perbaikan yang berkelanjutan.
(6) Sistem pengendalian dan pengawasan internal ITK meliputi koordinasi pelaksanaan audit yang dilakukan oleh auditor lainnya.
(7) Penerapan sistem pengendalian dan pengawasan internal ITK dikoordinasikan oleh Satuan Pengawas Internal ITK.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem pengendalian dan pengawasan internal ITK dan mekanisme penerapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor dengn Peraturan Rektor dengan
Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) ITK memiliki Dosen dengan status kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan kebutuhan.
(3) Pengangkatan, pembinaan, dan pengembangan karier, serta pemberhentian Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Jenjang jabatan akademik Dosen terdiri dari:
a. Asisten Ahli;
b. Lektor;
c. Lektor Kepala; dan
d. Profesor.
(2) Wewenang dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian jabatan akademik Dosen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Profesor yang telah purna tugas dapat diusulkan perpanjangan masa tugasnya.
(4) Perpanjangan masa tugas profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 83
(1) ITK memiliki Tenaga Kependidikan dengan status kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan persyaratan lain.
(3) Pengangkatan, pembinaan, pengembangan, dan pemberhentian Tenaga Kependidikan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Sarana dan prasarana yang dimiliki ITK didayagunakan secara optimal untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan kegiatan penunjang akademik.
(2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan barang milik negara.
(3) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikembangkan dan dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pengembangan dan pengelolaan sarana dan prasarana diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Sarana dan prasarana ITK diperoleh melalui dana yang berasal dari:
a. pemerintah pusat;
b. pemerintah daerah;
c. masyarakat;
d. dunia usaha dan dunia industri;
e. pihak luar negeri; dan/atau
f. sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
(2) Pengelolaan dan pendayagunaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengelolaan anggaran meliputi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Rektor berdasarkan prinsip anggaran berbasis kinerja.
(3) Rencana anggaran pendapatan dan belanja ITK diajukan oleh Rektor kepada Menteri.
(4) Pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
(6) Pertanggungjawaban dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran ITK direviu oleh auditor internal dan eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan disampaikan kepada Menteri.
(1) ITK menerapkan sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf a sebagai upaya peningkatan mutu ITK secara berkelanjutan.
(2) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan melalui penetapan standar mutu, pelaksanaan standar mutu, evaluasi capaian mutu, pengendalian pelaksanaan standar mutu, dan peningkatan standar mutu.
(3) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan langsung oleh lembaga yang memiliki fungsi penjaminan mutu.
(4) Sistem penjaminan mutu internal ditetapkan oleh Rektor dengan dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 89
(1) Sistem penjaminan mutu eksternal sebagaimana dimaksud pada 87 huruf b dilakukan melalui akreditasi.
(2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk menentukan kelayakan Program Studi dan institusi ITK sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(3) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan tanggung jawab semua unsur untuk memperoleh kepercayaan masyarakat dan menunjukkan kemampuan untuk menghadapi perkembangan seni, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
(4) Pimpinan institut dan Dekan bertanggung jawab secara teknis untuk pembinaan mutu dan akreditasi Program Studi dan institusi.
(1) Selain peraturan perundang-undangan, peraturan yang berlaku di ITK terdiri atas:
a. Peraturan Senat; dan
b. Peraturan Rektor.
(2) Tata cara pembentukan peraturan di lingkungan ITK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor dengan Peraturan Rektor.
(1) Pendanaan ITK bersumber dari:
a. pemerintah pusat;
b. pemerintah daerah;
c. masyarakat; dan
d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
(2) Sumber pembiayaan yang diperoleh dari masyarakat sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan perolehan dana yang berasal dari:
a. biaya penyelenggaraan pendidikan Mahasiswa;
b. biaya seleksi ujian masuk;
c. hasil kerja sama yang sesuai dengan peran dan fungsi ITK;
d. hasil pemanfaatan sarana dan prasarana; dan/atau
e. sumbangan dan hibah dari perorangan.
(3) Penggunaan dana ITK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
Pasal 92
(1) Kekayaan ITK meliputi benda bergerak, benda tidak bergerak, dan kekayaan intelektual yang merupakan milik pemerintah dan dikelola oleh ITK.
(2) Kekayaan ITK sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan untuk penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi dan pengembangan ITK.
(3) Kekayaan ITK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola secara transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dana yang diperoleh dari pemanfaatan kekayaan ITK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(5) Kekayaan ITK sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pendanaan ITK bersumber dari:
a. pemerintah pusat;
b. pemerintah daerah;
c. masyarakat; dan
d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
(2) Sumber pembiayaan yang diperoleh dari masyarakat sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan perolehan dana yang berasal dari:
a. biaya penyelenggaraan pendidikan Mahasiswa;
b. biaya seleksi ujian masuk;
c. hasil kerja sama yang sesuai dengan peran dan fungsi ITK;
d. hasil pemanfaatan sarana dan prasarana; dan/atau
e. sumbangan dan hibah dari perorangan.
(3) Penggunaan dana ITK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
(1) Kekayaan ITK meliputi benda bergerak, benda tidak bergerak, dan kekayaan intelektual yang merupakan milik pemerintah dan dikelola oleh ITK.
(2) Kekayaan ITK sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan untuk penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi dan pengembangan ITK.
(3) Kekayaan ITK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola secara transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dana yang diperoleh dari pemanfaatan kekayaan ITK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(5) Kekayaan ITK sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) ITK dapat melakukan kerja sama akademik dan/atau nonakademik dengan pemangku kepentingan, baik nasional maupun internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan inovasi, mutu, relevansi, efisiensi, dan efektivitas pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan prinsip:
a. mengutamakan kepentingan pembangunan nasional;
b. menghargai kesetaraan mutu;
c. saling menghormati;
d. saling menguntungkan;
e. menghasilkan peningkatan mutu pendidikan;
f. berkelanjutan; dan
g. mempertimbangkan keberagaman kultur yang bersifat lintas daerah, nasional, dan/atau internasional.
(4) Kerja sama akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berbentuk:
a. pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. penjaminan mutu internal;
c. program kembaran;
d. gelar bersama;
e. gelar ganda;
f. pengalihan dan/atau pemerolehan angka kredit dan/atau satuan lain yang sejenis;
g. penugasan Dosen senior sebagai pembina pada perguruan tinggi yang membutuhkan pembinaan;
h. pertukaran Dosen dan/atau Mahasiswa;
i. pemanfaatan bersama berbagai sumber daya;
j. pemagangan;
k. jurnal ilmiah;
l. penyelenggaraan seminar bersama;
m. pemberian bantuan pelaksanaan kegiatan akademik;
dan/atau
n. bentuk-bentuk lain yang dianggap perlu.
(5) Kerja sama nonakademik sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:
a. pendayagunaan aset;
b. usaha penggalangan dana;
c. jasa dan royalti hak kekayaan intelektual; dan/atau
d. bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor dengan Peraturan Rektor dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. semua organ yang telah ada saat ini tetap melaksanakan tugas sampai dengan dilakukan penyesuaian organ berdasarkan Peraturan Menteri ini;
dan
b. Semua penyelenggaraan kegiatan akademik dan nonakademik di ITK masih tetap dilaksanakan sampai dengan dilakukan penyesuaian dengan Peraturan Menteri ini.
(2) Penyesuaian organ dan penyesuaian penyelenggaraan kegiatan akademik dan nonakademik dilakukan paling lambat dalam waktu 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Masa jabatan wakil Rektor, dekan, wakil dekan, kepala lembaga, sekretaris lembaga, kepala unit penunjang akademik, ketua jurusan, sekretaris jurusan, dan kepala laboratorium/bengkel/studio berakhir paling lambat 6 (enam) bulan setelah Rektor baru dilantik.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik INDONESIA Nomor 6 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Teknologi Kalimantan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 62) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 25 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Teknologi Kalimantan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 524), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 97
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik INDONESIA Nomor 6 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Teknologi Kalimantan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 62) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 25 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Teknologi Kalimantan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 524), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(1) Setiap Sivitas Akademika harus mengupayakan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan yang mendukung peningkatan keunggulan akademik dan intelektual.
(2) Kebebasan akademik merupakan kebebasan Sivitas Akademika untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
(3) Kebebasan mimbar akademik merupakan wewenang guru besar dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya.
(4) Otonomi keilmuan merupakan otonomi Sivitas Akademika dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik.
(5) Rektor menjamin setiap anggota Sivitas Akademika dalam melaksanakan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, dan dilandasi oleh etika dan norma/kaidah keilmuan.
(6) Dalam melaksanakan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik, setiap anggota Sivitas Akademika:
a. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya dapat meningkatkan mutu akademik ITK;
b. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusiaan;
c. bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasilnya, serta akibatnya pada diri sendiri atau orang lain;
d. melakukannya dengan cara yang tidak bertentangan dengan nilai agama, nilai etika, dan kaidah akademik; dan
e. tidak melanggar hukum dan tidak mengganggu kepentingan umum.
(7) Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik dimanfaatkan oleh ITK untuk:
a. melindungi dan mempertahankan kekayaan intelektual;
b. melindungi dan mempertahankan kekayaan dan keragaman alami, hayati, sosial, dan budaya;
c. menambah dan/atau meningkatkan mutu kekayaan intelektual; dan
d. memperkuat daya saing bangsa dan negara.
(8) Sivitas Akademika dapat mengundang tenaga ahli dari luar ITK untuk menyampaikan pemikiran dan pendapat sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan dalam rangka pelaksanaan kebebasan akademik dan mimbar akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan ditetapkan oleh Rektor dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pemimpin ITK merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan nonakademik dan pengelolaan ITK untuk dan atas nama Menteri.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemimpin ITK mempunyai tugas dan wewenang:
a. menyusun Statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri;
b. menyusun kebijakan dan norma akademik untuk disampaikan kepada Senat;
c. menyusun kode etik sivitas akademika untuk disampaikan kepada Senat;
d. menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis 5 (lima) tahun, rencana kerja dan anggaran tahunan (rencana operasional);
e. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan;
f. mengangkat dan/atau memberhentikan pimpinan unit kerja di bawah Rektor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. menjatuhkan sanksi kepada sivitas akademika dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran terhaadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi Senat;
h. menjatuhkan sanksi kepda Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. membina dan mengembangkan kompentensi Dosen dan Tenaga Kependidikan;
j. menerima, membina, mengembangkan, dan memberhentikan Mahasiswa;
k. mengelola anggaran dan barang milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal yang mendukung pengelolaan Tridharma Perguruan Tinggi, akuntansi dan keuangan, kepersonaliaan, kemahasiswaan, dan kealumnian;
m. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi kepada Menteri;
n. mengusulkan pengangkatan lektor kepala dan profesor kepada Menteri setelah mendapat pertimbangan Senat;
o. membina dan mengembangkan hubungan ITK dengan alumni, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, pengguna hasil kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi, dan masyarakat;
p. memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan, dan ketertiban ITK serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan tridharma perguruan tinggi;
q. mengelola ITK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
r. memberikan layanan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan keterjangkauan.
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Rektor harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk dapat diangkat sebagai Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Ketua dan Sekretaris Jurusan, Kepala dan Sekretaris Lembaga, Kepala unit penunjang akademik, dan Kepala laboratorium/bengkel/studio, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus aparatur sipil negara atau pegawai negeri sipil bagi pejabat pengelola keuangan, kepegawaian, dan barang milik negara;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah yang berwenang;
d. bebas dari narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
e. bersedia dicalonkan menjadi Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Ketua dan Sekretaris Jurusan, Kepala dan Sekretaris Lembaga, Kepala unit penunjang akademik, dan Kepala laboratorium/bengkel/studio yang dinyatakan secara tertulis;
f. belum memasuki usia 60 (enam puluh) tahun pada saat diangkat sebagai Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Ketua dan Sekretaris Jurusan, Kepala dan Sekretaris Lembaga, Kepala unit penunjang akademik, dan Kepala laboratorium/bengkel/studio;
g. memiliki pengalaman manajerial di lingkungan perguruan tinggi paling rendah sebagai Ketua Jurusan atau Sekretaris Jurusan atau yang setara bagi Wakil Rektor;
h. menduduki jabatan akademik sebagai berikut:
1. paling rendah lektor kepala untuk jabatan Wakil Rektor;
2. paling rendah lektor untuk jabatan Dekan, Wakil Dekan, Ketua dan Sekretaris Jurusan, Kepala unit penunjang akademik, dan Kepala laboratorium/bengkel/studio; dan
i. setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
j. tidak sedang menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma perguruan tinggi;
k. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
l. tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
m. berpendidikan paling rendah magister bagi calon Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Ketua dan Sekretaris Jurusan, Kepala dan Sekretaris Lembaga;
n. tidak pernah melakukan pelanggaran integritas akademik sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
o. telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
p. tidak merangkap jabatan di dalam atau di luar ITK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Rektor harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk dapat diangkat sebagai Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Ketua dan Sekretaris Jurusan, Kepala dan Sekretaris Lembaga, Kepala unit penunjang akademik, dan Kepala laboratorium/bengkel/studio, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus aparatur sipil negara atau pegawai negeri sipil bagi pejabat pengelola keuangan, kepegawaian, dan barang milik negara;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah yang berwenang;
d. bebas dari narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
e. bersedia dicalonkan menjadi Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Ketua dan Sekretaris Jurusan, Kepala dan Sekretaris Lembaga, Kepala unit penunjang akademik, dan Kepala laboratorium/bengkel/studio yang dinyatakan secara tertulis;
f. belum memasuki usia 60 (enam puluh) tahun pada saat diangkat sebagai Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Ketua dan Sekretaris Jurusan, Kepala dan Sekretaris Lembaga, Kepala unit penunjang akademik, dan Kepala laboratorium/bengkel/studio;
g. memiliki pengalaman manajerial di lingkungan perguruan tinggi paling rendah sebagai Ketua Jurusan atau Sekretaris Jurusan atau yang setara bagi Wakil Rektor;
h. menduduki jabatan akademik sebagai berikut:
1. paling rendah lektor kepala untuk jabatan Wakil Rektor;
2. paling rendah lektor untuk jabatan Dekan, Wakil Dekan, Ketua dan Sekretaris Jurusan, Kepala unit penunjang akademik, dan Kepala laboratorium/bengkel/studio; dan
i. setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
j. tidak sedang menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma perguruan tinggi;
k. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
l. tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
m. berpendidikan paling rendah magister bagi calon Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Ketua dan Sekretaris Jurusan, Kepala dan Sekretaris Lembaga;
n. tidak pernah melakukan pelanggaran integritas akademik sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
o. telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
p. tidak merangkap jabatan di dalam atau di luar ITK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2025
MENTERI PENDIDIKAN TINGGI, SAINS, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA,
Œ
BRIAN YULIARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN TINGGI, SAINS, DAN TEKNOLOGI NOMOR 36 TAHUN 2025 TENTANG STATUTA INSTITUT TEKNOLOGI KALIMANTAN
LAMBANG, LOGO, BENDERA, PATAKA, HIMNE, MARS, BUSANA AKADEMIK, DAN BUSANA ALMAMATER
I. LAMBANG
a. Institut Teknologi Kalimantan (ITK) memiliki lambang terdiri atas 2 (dua) bentuk kepala enggang, sayap melengkung, dan buku terbuka.
b. Bentuk kepala enggang yang lebih tegak dan dominan menekankan pada kepercayaan diri, intelektualitas, kepemimpinan, dan kecerdasan dalam mengembangkan ide-ide yang maju untuk melakukan inovasi dan penelitian berbasis teknologi yang berkualitas. Burung enggang adalah simbol penting dalam budaya Dayak Kalimantan. Burung enggang dilihat sebagai simbol kearifan, kebebasan, dan keberanian. Burung enggang juga melambangkan hubungan yang erat dengan alam dan kelestarian lingkungan.
c. Sayap yang melengkung melambangkan kreativitas, adaptabilitas, pertumbuhan yang berkelanjutan yang positif.
d. Buku terbuka melambangkan sumber ilmu pengetahuan, kecerdasan, dan teknologi yang berkualitas.
Mahkota bunga melambangkan keunggulan dalam kualitas dan kemuliaan untuk menjaga dan mencintai lingkungan.
e. Jumlah sayap 6 (enam) melambangkan tanggal berdirinya ITK, dan jumlah elemen pada sayap dan kepala burung sejumlah 10 (sepuluh) yang melambangkan bulan berdirinya ITK yaitu Bulan Oktober.
f. Lambang ITK memiliki kode warna sebagai berikut:
No.
Lambang Warna Kode Warna/RGB (Red, Green, Blue) Arti warna
1. Kepala enggang Biru (dark blue) R:11; G:97; B:170 Kedamaian, Ketenangan, Harmoni, Stabilitas, dan Kepercayaan
2. Sayap melengkung Biru (dark blue) R:11; G:97; B:170
3. Buku terbuka Biru (dark blue) R:11; G:97; B:170
4. Sayap melengkung Kuning (soft orange) R:245; G:183; B:90 Positif, Optimis, Bahagia, dan Warna Representatif dari Kesultanan Kutai
g. Lambang ITK dapat dilihat pada gambar berikut:
II. LOGO
a. ITK memiliki logo yang terdiri atas lambang serta tulisan Institut Teknologi Kalimantan pada bagian bawah lambang berwarna biru dengan kuning dengan kode warna dan arti sebagai berikut:
No.
Warna Kode Warna/RGB (Red, Green, Blue) Arti Warna
1. Biru (dark blue) R:11; G:97; B:170 Pengetahuan, kebijaksanaan, kepercayaan, dan kestabilan
2. Kuning (soft orange) R:245; G:183; B:90 Optimisme, kegembiraan, dan energi
b. Logo ITK dapat dilihat pada gambar berikut:
c. Logo menyampaikan pesan bahwa ITK adalah lembaga yang memadukan keunggulan akademik dengan kearifan lokal, serta berkomitmen untuk menghasilkan lulusan yang tidak hanya kompeten dalam bidang ilmu
pengetahuan dan teknologi, tetapi juga memiliki kesadaran budaya dan moral.
d. Pemilihan font yang formal dan terstruktur mencerminkan kedisiplinan dan keilmiahan, sesuai dengan karakter institusi pendidikan tinggi. Tata letak yang rapi menunjukkan keteraturan dan ketertiban dalam proses akademik dan administratif.
e. Kombinasi warna biru dan kuning merepresentasikan visi lembaga dalam menyebarkan ilmu pengetahuan dengan semangat dan energi positif.
III. BENDERA
a. Bendera Universitas ITK memiliki bendera berbentuk 4 (empat) persegi panjang dengan perbandingan ukuran panjang berbanding lebar 3:2 (tiga berbanding dua) berwarna biru dengan kode R:19; G:88; B:152; dan warna kuning pada sekeliling bendera dengan kode R:224; G:208; B:32. Pada bagian tengah bendera terdapat lambang ITK berwarna putih dengan kode R:255; G:255; B:255 serta di bawah lambang ITK terdapat tulisan INSTITUT TEKNOLOGI KALIMANTAN berwarna putih dengan kode R:255;
G:255; B:255. Bendera ITK dapat dilihat pada gambar berikut:
b. Bendera Fakultas Fakultas di ITK memiliki bendera berbentuk 4 (empat) persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3:2 (tiga berbanding dua) dengan warna dasar yang berbeda untuk setiap fakultas dan warna biru pada bagian kiri bendera dengan kode R:13; G:19; B:93, yang di dalamnya terdapat tulisan INSTITUT TEKNOLOGI KALIMANTAN berwarna putih dengan kode R:255; G:255; B:255. Pada bagian tengah bendera terdapat lambang ITK berwarna putih dengan kode R:255;
G:255; B:255 serta di bawah lambang ITK terdapat tulisan INSTITUT TEKNOLOGI KALIMANTAN berwarna putih dengan kode R:255; G:255;
B:255.
• Fakultas Sains dan Teknologi Informasi berwarna biru dengan kode R:47;
G:77;
B:211, dengan tulisan FAKULTAS SAINS DAN TEKNOLOGI INFORMASI berwarna putih dengan kode R:255; G:255;
B:255, dengan gambar sebagai berikut:
• Fakultas Pembangunan Berkelanjutan berwarna hijau dengan kode R:0; G:153; B:0, dengan tulisan FAKULTAS PEMBANGUNGAN BERKELANJUTAN berwarna putih dengan kode R:255; G:255; B:255, dengan gambar sebagai berikut:
• Fakultas Rekayasa dan Teknologi Industri berwarna merah dengan kode R:213; G:25; B:25, dengan tulisan FAKULTAS REKAYASA DAN TEKNOLOGI INDUSTRI berwarna putih dengan kode R:255; G:255;
B:255, dengan gambar sebagai berikut:
IV. PATAKA ITK mempunyai pataka berbentuk 4 (empat) persegi panjang dengan ukuran lebar 50 cm (lima puluh sentimeter) dan tinggi 100 cm (seratus sentimeter), berwarna dasar biru dengan kode R:19; G:88; B:152; dan dikelilingi rumbai dengan ukuran lebar 10 cm (sepuluh sentimeter) berwarna kuning dengan kode R:224; G:208; B:32 dan di tengahnya
terdapat segi enam berwarna putih dengan kode R:255; G:255; B:255 serta logo ITK, dengan gambar sebagai berikut:
V. HIMNE ITK
a. ITK memiliki himne
b. Himne ITK sebagaimana dimaksud pada poin a sebagai berikut:
VI. MARS ITK
a. ITK memiliki mars
b. Mars ITK sebagaimana dimaksud pada poin a sebagai berikut:
VII. BUSANA AKADEMIK
a. Busana akademik terdiri atas busana pimpinan, busana senat, dan busana wisudawan.
b. Busana akademik sebagaimana dimaksud pada poin a berupa toga, topi, kalung dan atribut lainnya.
c. Busana pimpinan berupa toga terbuat dari kain berwarna hitam dengan kode R:0; G:0; B:0 dengan motif kain songket pada bagian dada menjelujur vertikal ke bawah dan pada bagian lengan kanan dan kiri. Motif kain songket berwarna dasar biru dengan kode R:11;
G:97; B:170 dikelilingi lis berwarna emas dengan kode R:255; G:255;
B:0 untuk dikenakan oleh Rektor dan berwarna perak dengan kode R:192; G:192; B:192 untuk dikenakan oleh Wakil Rektor.
d. Topi pimpinan berwarna hitam dengan kode R:0; G:0; B:0; dan di tengahnya terdapat hiasan kuncir lilitan benang berwarna emas dengan kode R:255; G:255; B:0.
e. Kalung jabatan Rektor berbentuk rangkaian logam berwarna emas dengan kode R:255; G:255; B:0 berukir lambang ITK pada bagian
tengah, dan kalung jabatan Wakil Rektor berbentuk rangkaian logam berwarna perak dengan kode R:192; G:192; B:192 berukir lambang ITK pada bagian tengah.
f. Busana senat berupa toga terbuat dari kain berwarna hitam dengan kode R:0; G:0; B:0 dengan motif kain songket pada bagian dada menjelujur vertikal ke bawah dan pada bagian lengan kanan dan kiri.
Motif kain songket berwarna dasar biru dengan kode R:11; G:97;
B:170 dikelilingi lis dengan warna menyesuaikan warna masing- masing fakultas.
g. Sleber merupakan kain yang melingkar di dada dan menutupi dada depan, belakang serta pundak.
h. Sleber senat berwarna hitam dengan kode R:0; G:0; B:0 dan dikelilingi lis dengan warna menyesuaikan warna masing-masing fakultas.
i. Topi senat berwarna hitam dengan kode R:0; G:0; B:0; dan di tengahnya terdapat hiasan kuncir lilitan benang berwarna putih dengan kode R:255; G:255; B:255.
j. Busana wisudawan berupa toga terbuat dari kain berwarna hitam dengan kode R:0; G:0; B:0 dengan garis tepi pada bagian dada menjelujur vertikal ke bawah.
k. Sleber wisudawan berwarna biru dengan kode R:101; G:126; B:217 dan dikelilingi lis dengan warna menyesuaikan warna masing-masing fakultas.
l. Topi wisudawan berwarna hitam dengan kode R:0; G:0; B:0; dan di tengahnya terdapat hiasan kuncir lilitan benang berwarna hitam dengan kode R:0; G:0; B:0.
m. Kalung wisudawan terbuat dari pita dengan 2 (dua) warna yang terdiri dari warna biru dengan kode R:101; G:126; B:217 dan warna menyesuaikan warna masing-masing fakultas.
VIII. BUSANA ALMAMATER Busana almamater ITK berupa jaket almamater berwarna biru tua dengan kode R:13; G:19; B:93, dengan lis berwarna kuning dengan kode R:224; G:208; B:32 pada bagian pergelangan dan pada bagian kiri terdapat lambang ITK.
MENTERI PENDIDIKAN TINGGI, SAINS, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BRIAN YULIARTO