Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Teknologi Kalimantan
Teks Saat Ini
(1) Dekan diangkat oleh Rektor.
(2) Pengangkatan dekan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui tahap:
a. penjaringan bakal calon dekan;
b. penyaringan calon dekan; dan
c. pemilihan dan pengangkatan.
Koreksi Anda
