Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Teknologi Kalimantan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dekan diangkat oleh Rektor. (2) Pengangkatan dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahap: a. penjaringan bakal calon dekan; b. penyaringan calon dekan; dan c. pemilihan dan pengangkatan.
Koreksi Anda