Koreksi Pasal 76
PERMEN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Teknologi Kalimantan
Teks Saat Ini
(1) Apabila terjadi pemberhentian Ketua dan/atau Sekretaris Satuan Pengawas Internal sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN Ketua dan/atau Sekretaris Satuan Pengawas Internal yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan Ketua dan/atau Sekretaris yang sebelumnya.
(2) Ketua dan/atau Sekretaris Satuan Pengawas Internal yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Koreksi Anda
