Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 76

PERMEN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Teknologi Kalimantan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila terjadi pemberhentian Ketua dan/atau Sekretaris Satuan Pengawas Internal sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN Ketua dan/atau Sekretaris Satuan Pengawas Internal yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan Ketua dan/atau Sekretaris yang sebelumnya. (2) Ketua dan/atau Sekretaris Satuan Pengawas Internal yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Koreksi Anda