Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Teknologi Kalimantan
Teks Saat Ini
(1) Unsur organisasi di bawah Pemimpin ITK terdiri atas:
a. pelaksana akademik;
b. pelaksana administrasi;
c. penjamin mutu; dan
d. penunjang akademik atau sumber belajar.
(2) Rektor dapat mengusulkan perubahan unit kerja sesuai dengan kebutuhan kepada Menteri.
(3) Perubahan unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Koreksi Anda
