Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Teknologi Kalimantan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mahasiswa merupakan peserta didik yang terdaftar pada salah satu program studi di ITK. (2) Mahasiswa ITK berhak: a. mendapatkan pelayanan pendidikan dan pengajaran serta fasilitas pendukung untuk menjamin kelancaran proses pembelajaran; b. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab dalam menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan akademik; c. memanfaatkan fasilitas ITK dan layanan pendukung lain yang tersedia bagi kelancaran proses pembelajaran; d. mendapat bimbingan dari Dosen yang bertanggungjawab atas penyelesaian studinya; e. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan Program Studi yang diikuti serta hasil belajarnya; f. menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sesuai kemampuannya dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. memperoleh layanan administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. pindah ke perguruan tinggi lain atau program studi lain; j. memperoleh layanan bagi Mahasiswa penyandang disabilitas dan mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai sarana dan prasana yang tersedia di ITK; dan k. ikut serta dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan di lingkungan ITK. (3) Mahasiswa ITK berkewajiban: a. mengembangkan potensi diri agar memiliki kemampuan akademis sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi; b. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi Mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang- undangan; c. menjaga etika dan norma akademik; d. mematuhi semua peraturan atau ketentuan yang berlaku di ITK; e. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan ITK; f. menjaga kewibawaan dan nama baik ITK; dan g. menjunjung tinggi kebudayaan nasional dan daerah. (4) Mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Hak, kewajiban, dan sanksi Mahasiswa ditetapkan oleh Rektor dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda