Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Teknologi Kalimantan
Teks Saat Ini
(1) Mahasiswa merupakan peserta didik yang terdaftar pada salah satu program studi di ITK.
(2) Mahasiswa ITK berhak:
a. mendapatkan pelayanan pendidikan dan pengajaran serta fasilitas pendukung untuk menjamin kelancaran proses pembelajaran;
b. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab dalam menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan akademik;
c. memanfaatkan fasilitas ITK dan layanan pendukung lain yang tersedia bagi kelancaran proses pembelajaran;
d. mendapat bimbingan dari Dosen yang bertanggungjawab atas penyelesaian studinya;
e. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan Program Studi yang diikuti serta hasil belajarnya;
f. menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sesuai kemampuannya dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. memperoleh layanan administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. pindah ke perguruan tinggi lain atau program studi lain;
j. memperoleh layanan bagi Mahasiswa penyandang disabilitas dan mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai sarana dan prasana yang tersedia di ITK;
dan
k. ikut serta dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan di lingkungan ITK.
(3) Mahasiswa ITK berkewajiban:
a. mengembangkan potensi diri agar memiliki kemampuan akademis sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
b. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi Mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang- undangan;
c. menjaga etika dan norma akademik;
d. mematuhi semua peraturan atau ketentuan yang berlaku di ITK;
e. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan ITK;
f. menjaga kewibawaan dan nama baik ITK; dan
g. menjunjung tinggi kebudayaan nasional dan daerah.
(4) Mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Hak, kewajiban, dan sanksi Mahasiswa ditetapkan oleh Rektor dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda
