Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Teknologi Kalimantan
Teks Saat Ini
(1) Rektor memilih dan MENETAPKAN salah satu dari nama calon Dekan yang diusulkan Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf g menjadi Dekan.
(2) Masa jabatan dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Koreksi Anda
