Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Teknologi Kalimantan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) ITK dapat memberikan penghargaan kepada Dosen, Tenaga Kependidikan, Mahasiswa, dan/atau masyarakat yang berprestasi serta berdedikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) ITK dapat mencabut penghargaan yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Tata cara pemberian dan/atau pencabutan penghargaan ditetapkan oleh Rektor dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda