Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Teknologi Kalimantan
Teks Saat Ini
(1) ITK melaksanakan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
(2) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan oleh Sivitas Akademika secara individu dan/atau kelompok untuk menerapkan ilmu pengetahuan, teknologi, serta hasil penelitian dalam upaya pemberdayaan masyarakat, pengembangan industri dan wilayah.
(3) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan melalui kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.
(4) Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat didokumentasikan dan dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat di dalam atau luar negeri.
(5) Hasil pengabdian kepada masyarakat dapat dimanfaatkan untuk pengayaan pembelajaran dan/atau penelitian lanjutan.
(6) Tata cara pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda
