Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Teknologi Kalimantan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Satuan Pengawas Internal berjumlah gasal paling sedikit 5 (lima) dengan komposisi bidang keahlian bidang: a. akuntansi/keuangan; b. manajemen sumber daya manusia; c. manajemen aset; d. hukum; dan e. ketatalaksanaan. (2) Anggota Satuan Pengawas Internal berasal dari unsur Dosen dan/atau Tenaga Kependidikan. (3) Persyaratan untuk diangkat menjadi anggota Satuan Pengawas Internal: a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; c. berpendidikan paling rendah magister untuk Dosen dan sarjana bagi Tenaga Kependidikan; d. berusia paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun bagi Dosen dan 54 (lima puluh empat) tahun bagi tenaga Kependidikan; e. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi; f. memiliki rasa tanggung jawab yang tinggi terhadap masa depan ITK; dan g. tidak rangkap jabatan baik di dalam maupun di luar ITK yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Koreksi Anda