Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Teknologi Kalimantan
Teks Saat Ini
(1) Anggota Satuan Pengawas Internal berjumlah gasal paling sedikit 5 (lima) dengan komposisi bidang keahlian bidang:
a. akuntansi/keuangan;
b. manajemen sumber daya manusia;
c. manajemen aset;
d. hukum; dan
e. ketatalaksanaan.
(2) Anggota Satuan Pengawas Internal berasal dari unsur Dosen dan/atau Tenaga Kependidikan.
(3) Persyaratan untuk diangkat menjadi anggota Satuan Pengawas Internal:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. berpendidikan paling rendah magister untuk Dosen dan sarjana bagi Tenaga Kependidikan;
d. berusia paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun bagi Dosen dan 54 (lima puluh empat) tahun bagi tenaga Kependidikan;
e. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi;
f. memiliki rasa tanggung jawab yang tinggi terhadap masa depan ITK; dan
g. tidak rangkap jabatan baik di dalam maupun di luar ITK yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Koreksi Anda
