Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Teknologi Kalimantan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) ITK memberikan ijazah, gelar, Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI), sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi kepada lulusan ITK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) ITK dapat mencabut ijazah, gelar, Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI), sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Tata cara pemberian dan/ atau pencabutan ijazah, Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI), sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi ditetapkan oleh Rektor dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda