Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Teknologi Kalimantan
Teks Saat Ini
(1) ITK memberikan ijazah, gelar, Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI), sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi kepada lulusan ITK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) ITK dapat mencabut ijazah, gelar, Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI), sertifikat kompetensi, dan/atau
sertifikat profesi yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tata cara pemberian dan/ atau pencabutan ijazah, Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI), sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi ditetapkan oleh Rektor dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda
