Koreksi Pasal 70
PERMEN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Teknologi Kalimantan
Teks Saat Ini
(1) Apabila terjadi pemberhentian Kepala Unit Penunjang Akademik sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3), Rektor mengangkat Kepala Unit Penunjang Akademik definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan Kepala Unit Penunjang Akademik sebelumnya.
(2) Kepala Unit Penunjang Akademik yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Koreksi Anda
