Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Teknologi Kalimantan
Teks Saat Ini
(1) Ketua Senat dipilih dari dan oleh anggota.
(2) Pemilihan Ketua Senat dilakukan dalam rapat Senat.
(3) Rapat pemilihan Ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh anggota Senat tertua dan didampingi oleh anggota Senat termuda.
(4) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat.
(5) Apabila rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat ditunda selama 30 (tiga puluh) menit.
(6) Apabila setelah penundaan selama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) rapat Senat belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah.
(7) Pemilihan Ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
(8) Apabila musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dapat dicapai, pemilihan Ketua Senat dilakukan melalui pemungutan suara.
(9) Peserta rapat menjaring paling sedikit 2 (dua) nama calon Ketua Senat dari anggota Senat yang hadir.
(10) Setiap anggota Senat memilih calon Ketua Senat dengan ketentuan setiap anggota Senat memiliki 1 (satu) hak suara.
(11) Ketua Senat terpilih merupakan calon yang terpilih berdasar hasil musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) atau yang mendapat suara terbanyak berdasar hasil pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (10).
(12) Ketua Senat terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat
(11) menunjuk salah satu anggota Senat sebagai Sekretaris Senat.
(13) Ketua Senat terpilih dan Sekretaris Senat ditetapkan oleh Rektor.
(14) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Senat 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(15) Persyaratan dan tata cara pemilihan Ketua Senat diatur dengan Peraturan Senat.
Koreksi Anda
