Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Teknologi Kalimantan
Teks Saat Ini
(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan program studi.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dirancang, disusun, dan dikembangkan dengan melibatkan pemangku kepentingan dan pakar sesuai dengan dinamika perkembangan bidang keilmuan serta kebutuhan Mahasiswa, masyarakat, pasar kerja, dan program pembangunan.
(3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikembangkan untuk setiap program studi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Visi ITK.
(4) Evaluasi dan pengembangan kurikulum dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun sesuai dengan kebutuhan.
(5) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Rektor dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda
