Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Teknologi Kalimantan
Teks Saat Ini
(1) Anggota Dewan Pertimbangan berjumlah paling sedikit 7 (tujuh) orang yang berasal dari unsur:
a. pemerintah daerah;
b. pakar pendidikan;
c. pengusaha;
d. tokoh masyarakat dan
e. alumni.
(2) Susunan keanggotaan Dewan Pertimbangan terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(3) Ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih di antara anggota, diangkat, dan diberhentikan oleh Rektor.
(4) Ketua, sekretaris, dan anggota Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Rektor.
(5) Masa jabatan Dewan Pertimbangan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(6) Tata cara pemilihan pengurus Dewan Pertimbangan ditetapkan oleh Rektor dengan dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
