Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Teknologi Kalimantan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) ITK dapat menerima Mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) ITK dapat menerima Mahasiswa tugas belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) ITK dapat menerima Mahasiswa berkewarganegaraan asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda