Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Teknologi Kalimantan
Teks Saat Ini
(1) ITK dapat menerima Mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) ITK dapat menerima Mahasiswa tugas belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) ITK dapat menerima Mahasiswa berkewarganegaraan asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
