Koreksi Pasal 65
PERMEN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Teknologi Kalimantan
Teks Saat Ini
(1) Apabila terjadi pemberhentian Wakil Dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN Wakil Dekan definitif atas usul Dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan Dekan sebelumnya
(2) Wakil Dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Koreksi Anda
