Koreksi Pasal 75
PERMEN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Teknologi Kalimantan
Teks Saat Ini
(1) Ketua dan Sekretaris Satuan Pengawas Internal diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. meninggal dunia;
b. permohonan sendiri;
c. berhalangan tetap;
d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
e. dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan peraturan perundang- undangan;
f. diberhentikan dari jabatan Dosen bagi yang berasal dari Dosen;
g. dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan;
h. menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tugas tridharma perguruan tinggi;
dan/atau
i. cuti di luar tanggungan negara.
(3) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya, dibuktikan dengan Berita Acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang;
atau
b. Berhenti dari jabatan aparatur sipil negara atas permohonan sendiri.
Koreksi Anda
