Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 75

PERMEN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Teknologi Kalimantan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua dan Sekretaris Satuan Pengawas Internal diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir. (2) Ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena: a. meninggal dunia; b. permohonan sendiri; c. berhalangan tetap; d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain; e. dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan peraturan perundang- undangan; f. diberhentikan dari jabatan Dosen bagi yang berasal dari Dosen; g. dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan; h. menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tugas tridharma perguruan tinggi; dan/atau i. cuti di luar tanggungan negara. (3) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya, dibuktikan dengan Berita Acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; atau b. Berhenti dari jabatan aparatur sipil negara atas permohonan sendiri.
Koreksi Anda