Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Teknologi Kalimantan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alumni ITK merupakan seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan pada 1 (satu) atau lebih program studi di ITK. (2) Alumni ITK ikut bertanggung jawab dalam menjaga nama baik almamater dan berperan dalam memajukan ITK. (3) Alumni ITK terhimpun dalam keluarga alumni ITK yang selanjutnya disebut KA ITK. (4) Struktur organisasi dan tata kerja keluarga alumni ITK diatur dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga keluarga alumni ITK.
Koreksi Anda