Koreksi Pasal 91
PERMEN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Teknologi Kalimantan
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan ITK bersumber dari:
a. pemerintah pusat;
b. pemerintah daerah;
c. masyarakat; dan
d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
(2) Sumber pembiayaan yang diperoleh dari masyarakat sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan perolehan dana yang berasal dari:
a. biaya penyelenggaraan pendidikan Mahasiswa;
b. biaya seleksi ujian masuk;
c. hasil kerja sama yang sesuai dengan peran dan fungsi ITK;
d. hasil pemanfaatan sarana dan prasarana; dan/atau
e. sumbangan dan hibah dari perorangan.
(3) Penggunaan dana ITK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
Koreksi Anda
