Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 91

PERMEN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Teknologi Kalimantan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan ITK bersumber dari: a. pemerintah pusat; b. pemerintah daerah; c. masyarakat; dan d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat. (2) Sumber pembiayaan yang diperoleh dari masyarakat sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan perolehan dana yang berasal dari: a. biaya penyelenggaraan pendidikan Mahasiswa; b. biaya seleksi ujian masuk; c. hasil kerja sama yang sesuai dengan peran dan fungsi ITK; d. hasil pemanfaatan sarana dan prasarana; dan/atau e. sumbangan dan hibah dari perorangan. (3) Penggunaan dana ITK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
Koreksi Anda