Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Teknologi Kalimantan
Teks Saat Ini
(1) Penilaian hasil belajar Mahasiswa dilakukan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar Mahasiswa secara berkesinambungan.
(2) Penilaian hasil belajar Mahasiswa merupakan kriteria minimal tentang penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan.
(3) Penilaian hasil belajar meliputi ujian tengah semester, ujian akhir semester, dan/atau bentuk penilaian ilmiah lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Hasil penilaian belajar Mahasiswa di tiap semester dinyatakan dengan Indeks Prestasi Semester (IPS).
(5) Hasil penilaian belajar Mahasiswa pada akhir Program Studi dinyatakan dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK).
(6) penilaian hasil belajar Mahasiswa sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda
