Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERMEN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Teknologi Kalimantan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rektor, Wakil Rektor, Dekan dan Wakil Dekan, Kepala dan Sekretaris Lembaga, Ketua dan Sekretaris Jurusan, Kepala laboratorium/bengkel/studio serta Kepala Unit Penunjang Akademik diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir. (2) Rektor dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Wakil Rektor, Dekan dan Wakil Dekan, Kepala dan Sekretaris Lembaga, Ketua dan Sekretaris Jurusan, Kepala laboratorium/bengkel/studio, serta Kepala Unit Penunjang Akademik diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena: a. meninggal dunia; b. berhalangan tetap; c. permohonan sendiri; d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain; e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri; h. diberhentikan dari tugas-tugas jabatan Dosen; i. menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas Tridharma Perguruan Tinggi; dan/atau j. cuti di luar tanggungan negara; k. berkinerja rendah berdasarkan hasil evaluasi kinerja oleh Rektor. (4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi: a. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan Berita Acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; atau b. berhenti dari Aparatur Sipil Negara atas permohonan sendiri. (5) Pemberhentian Rektor dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda