Koreksi Pasal 61
PERMEN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Teknologi Kalimantan
Teks Saat Ini
(1) Rektor, Wakil Rektor, Dekan dan Wakil Dekan, Kepala dan Sekretaris Lembaga, Ketua dan Sekretaris Jurusan, Kepala laboratorium/bengkel/studio serta Kepala Unit Penunjang Akademik diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Rektor dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Wakil Rektor, Dekan dan Wakil Dekan, Kepala dan Sekretaris Lembaga, Ketua dan Sekretaris Jurusan, Kepala laboratorium/bengkel/studio, serta Kepala Unit Penunjang Akademik diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. meninggal dunia;
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
h. diberhentikan dari tugas-tugas jabatan Dosen;
i. menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas Tridharma Perguruan Tinggi;
dan/atau
j. cuti di luar tanggungan negara;
k. berkinerja rendah berdasarkan hasil evaluasi kinerja oleh Rektor.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan Berita Acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; atau
b. berhenti dari Aparatur Sipil Negara atas permohonan sendiri.
(5) Pemberhentian Rektor dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
