Koreksi Pasal 92
PERMEN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Teknologi Kalimantan
Teks Saat Ini
(1) Kekayaan ITK meliputi benda bergerak, benda tidak bergerak, dan kekayaan intelektual yang merupakan milik pemerintah dan dikelola oleh ITK.
(2) Kekayaan ITK sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan untuk penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi dan pengembangan ITK.
(3) Kekayaan ITK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola secara transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dana yang diperoleh dari pemanfaatan kekayaan ITK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(5) Kekayaan ITK sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
