Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Teknologi Kalimantan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Senat bersidang paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Tata cara penyelenggaraan sidang Senat diatur dengan Peraturan Senat.
Koreksi Anda