Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Teknologi Kalimantan
Teks Saat Ini
(1) Senat bersidang paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Tata cara penyelenggaraan sidang Senat diatur dengan Peraturan Senat.
Koreksi Anda
