Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 80

PERMEN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Teknologi Kalimantan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tujuan sistem pengendalian dan pengawasan internal ITK untuk menjamin: a. pengelolaan keuangan dan aset yang akuntabel; b. efisiensi pendayagunaan sumber daya; dan c. akurasi data dan informasi sumber daya untuk pengambilan Keputusan. (2) Sistem pengendalian dan pengawasan internal ITK dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip: a. taat asas; b. akuntabilitas; c. transparansi; d. obyektivitas; e. jujur; dan f. pembinaan (3) Ruang lingkup sistem pengendalian internal ITK meliputi bidang akademik dan non akademik. (4) Ruang lingkup sistem pengawasan internal ITK terdiri atas bidang: a. keuangan; b. aset; c. kepegawaian; d. hukum; dan e. ketatalaksanaan. (5) Sistem pengendalian dan pengawasan internal ITK dimaksudkan untuk membantu pimpinan ITK dalam melakukan pengawasan independen terhadap proses penyelenggaraan ITK, serta memberikan konsultasi, rekomendasi, dan usulan perbaikan yang berkelanjutan. (6) Sistem pengendalian dan pengawasan internal ITK meliputi koordinasi pelaksanaan audit yang dilakukan oleh auditor lainnya. (7) Penerapan sistem pengendalian dan pengawasan internal ITK dikoordinasikan oleh Satuan Pengawas Internal ITK. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem pengendalian dan pengawasan internal ITK dan mekanisme penerapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor dengn Peraturan Rektor dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda