Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Teknologi Kalimantan
Teks Saat Ini
(1) Ketua Jurusan diangkat oleh Rektor atas usul Dekan.
(2) Sekretaris Jurusan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul Ketua Jurusan.
(3) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Koreksi Anda
