Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Teknologi Kalimantan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Senat dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris. (2) Anggota Senat terdiri atas: a. 3 (tiga) orang wakil Dosen dari setiap Fakultas. b. Rektor; c. wakil Rektor; d. Dekan; dan e. kepala lembaga. (3) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diusulkan oleh Ketua Jurusan dan dipilih oleh Senat Fakultas dari setiap fakultas yang bersangkutan. (4) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sampai dengan huruf e secara ex officio menjadi anggota Senat. (5) Persyaratan untuk menjadi anggota Senat dari wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a: a. Dosen yang berstatus aparatur sipil negara di ITK; b. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; c. memiliki jabatan akademik paling rendah lektor; d. tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun; e. tidak rangkap jabatan pada perguruan tinggi negeri lain atau lembaga pemerintah, dan perusahaan/badan usaha milik swasta; f. belum memasuki usia: 1. 61 (enam puluh satu) untuk wakil Dosen bukan profesor; dan 2. 66 (enam puluh enam) untuk wakil Dosen profesor pada saat ditetapkan; g. tidak sedang menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma pendidikan tinggi; dan h. tidak merangkap jabatan sebagai wakil dekan dan ketua jurusan. (6) Senat terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (7) Ketua dan sekretaris Senat dijabat oleh anggota Senat dari wakil Dosen. (8) Ketua, sekretaris, dan anggota Senat ditetapkan oleh Rektor. (9) Masa jabatan anggota Senat 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (10) Senat dalam menjalankan tugasnya dapat membentuk komisi/badan pekerja sesuai kebutuhan dan ditetapkan oleh Rektor. (11) Tata cara pemilihan anggota Senat dari wakil Dosen diatur dengan Peraturan Senat.
Koreksi Anda