Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Teknologi Kalimantan
Teks Saat Ini
(1) Senat dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris.
(2) Anggota Senat terdiri atas:
a. 3 (tiga) orang wakil Dosen dari setiap Fakultas.
b. Rektor;
c. wakil Rektor;
d. Dekan; dan
e. kepala lembaga.
(3) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diusulkan oleh Ketua Jurusan dan dipilih oleh Senat Fakultas dari setiap fakultas yang bersangkutan.
(4) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sampai dengan huruf e secara ex officio menjadi anggota Senat.
(5) Persyaratan untuk menjadi anggota Senat dari wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a:
a. Dosen yang berstatus aparatur sipil negara di ITK;
b. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
c. memiliki jabatan akademik paling rendah lektor;
d. tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun;
e. tidak rangkap jabatan pada perguruan tinggi negeri lain atau lembaga pemerintah, dan perusahaan/badan usaha milik swasta;
f. belum memasuki usia:
1. 61 (enam puluh satu) untuk wakil Dosen bukan profesor; dan
2. 66 (enam puluh enam) untuk wakil Dosen profesor pada saat ditetapkan;
g. tidak sedang menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma pendidikan tinggi; dan
h. tidak merangkap jabatan sebagai wakil dekan dan ketua jurusan.
(6) Senat terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(7) Ketua dan sekretaris Senat dijabat oleh anggota Senat dari wakil Dosen.
(8) Ketua, sekretaris, dan anggota Senat ditetapkan oleh Rektor.
(9) Masa jabatan anggota Senat 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(10) Senat dalam menjalankan tugasnya dapat membentuk komisi/badan pekerja sesuai kebutuhan dan ditetapkan oleh Rektor.
(11) Tata cara pemilihan anggota Senat dari wakil Dosen diatur dengan Peraturan Senat.
Koreksi Anda
