Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Teknologi Kalimantan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Rektor harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Untuk dapat diangkat sebagai Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Ketua dan Sekretaris Jurusan, Kepala dan Sekretaris Lembaga, Kepala unit penunjang akademik, dan Kepala laboratorium/bengkel/studio, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus aparatur sipil negara atau pegawai negeri sipil bagi pejabat pengelola keuangan, kepegawaian, dan barang milik negara; b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah yang berwenang; d. bebas dari narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya; e. bersedia dicalonkan menjadi Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Ketua dan Sekretaris Jurusan, Kepala dan Sekretaris Lembaga, Kepala unit penunjang akademik, dan Kepala laboratorium/bengkel/studio yang dinyatakan secara tertulis; f. belum memasuki usia 60 (enam puluh) tahun pada saat diangkat sebagai Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Ketua dan Sekretaris Jurusan, Kepala dan Sekretaris Lembaga, Kepala unit penunjang akademik, dan Kepala laboratorium/bengkel/studio; g. memiliki pengalaman manajerial di lingkungan perguruan tinggi paling rendah sebagai Ketua Jurusan atau Sekretaris Jurusan atau yang setara bagi Wakil Rektor; h. menduduki jabatan akademik sebagai berikut: 1. paling rendah lektor kepala untuk jabatan Wakil Rektor; 2. paling rendah lektor untuk jabatan Dekan, Wakil Dekan, Ketua dan Sekretaris Jurusan, Kepala unit penunjang akademik, dan Kepala laboratorium/bengkel/studio; dan i. setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; j. tidak sedang menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma perguruan tinggi; k. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; l. tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; m. berpendidikan paling rendah magister bagi calon Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Ketua dan Sekretaris Jurusan, Kepala dan Sekretaris Lembaga; n. tidak pernah melakukan pelanggaran integritas akademik sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; o. telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi; dan p. tidak merangkap jabatan di dalam atau di luar ITK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda