Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

PERMEN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Teknologi Kalimantan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua dan sekretaris Senat diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir. (2) Ketua dan sekretaris Senat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena: a. permohonan sendiri; b. berhalangan tetap; c. diangkat dalam jabatan negeri yang lain; d. dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan peraturan perundang- undangan; e. diberhentikan dari jabatan Dosen bagi yang berasal dari Dosen; f. dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan; g. menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma perguruan tinggi; dan/atau h. cuti di luar tanggungan negara.
Koreksi Anda