Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Teknologi Kalimantan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara penerimaan Mahasiswa baru, Mahasiswa pindahan, dan alokasi mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 ditetapkan oleh Rektor dengan Peraturan Rektor setelah mendapatkan pertimbangan Senat. Pasal 16 (1) Bahasa INDONESIA sebagai bahasa resmi negara wajib menjadi bahasa pengantar dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di lingkungan ITK. (2) Bahasa daerah dan/atau bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran.
Koreksi Anda