Koreksi Pasal 59
PERMEN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Teknologi Kalimantan
Teks Saat Ini
(1) Ketua dan Sekretaris Satuan Pengawas Internal diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali
Koreksi Anda
