Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERMEN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Teknologi Kalimantan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua dan Sekretaris Satuan Pengawas Internal diangkat oleh Rektor. (2) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali
Koreksi Anda