Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Teknologi Kalimantan
Teks Saat Ini
(1) Pemimpin ITK merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan nonakademik dan pengelolaan ITK untuk dan atas nama Menteri.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemimpin ITK mempunyai tugas dan wewenang:
a. menyusun Statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri;
b. menyusun kebijakan dan norma akademik untuk disampaikan kepada Senat;
c. menyusun kode etik sivitas akademika untuk disampaikan kepada Senat;
d. menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis 5 (lima) tahun, rencana kerja dan anggaran tahunan (rencana operasional);
e. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan;
f. mengangkat dan/atau memberhentikan pimpinan unit kerja di bawah Rektor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. menjatuhkan sanksi kepada sivitas akademika dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran terhaadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi Senat;
h. menjatuhkan sanksi kepda Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. membina dan mengembangkan kompentensi Dosen dan Tenaga Kependidikan;
j. menerima, membina, mengembangkan, dan memberhentikan Mahasiswa;
k. mengelola anggaran dan barang milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal yang mendukung pengelolaan Tridharma Perguruan Tinggi, akuntansi dan keuangan, kepersonaliaan, kemahasiswaan, dan kealumnian;
m. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi kepada Menteri;
n. mengusulkan pengangkatan lektor kepala dan profesor kepada Menteri setelah mendapat pertimbangan Senat;
o. membina dan mengembangkan hubungan ITK dengan alumni, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, pengguna hasil kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi, dan masyarakat;
p. memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan, dan ketertiban ITK serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan tridharma perguruan tinggi;
q. mengelola ITK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
r. memberikan layanan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan keterjangkauan.
Koreksi Anda
