Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Teknologi Kalimantan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan penelitian merupakan kegiatan terpadu yang mencakup penelitian dasar, penelitian terapan, penelitian pengembangan, dan/atau penelitian industri, serta jenis penelitian lainnya. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk: a. mencari dan/atau menemukan kebaruan kandungan ilmu pengetahuan, teknologi; dan/atau b. menerapkan, mengembangkan, dan menguji ulang teori, konsep, prinsip, prosedur, metode, dan/atau model yang sudah menjadi kandungan ilmu pengetahuan dan teknologi. (3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi. (4) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Sivitas Akademika dengan mematuhi kaidah/norma dan etika akademik sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan. (5) Hasil penelitian yang dilakukan oleh Sivitas Akademika untuk memenuhi tridharma perguruan tinggi wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dan/atau dipublikasikan, dan/atau dipatenkan, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum. (6) Hasil penelitian yang dipublikasikan dimuat dalam jurnal ilmiah nasional, jurnal ilmiah internasional, dan/atau bentuk publikasi ilmiah lainnya yang diakui oleh Kementerian. (7) Hasil penelitian yang telah mendapatkan kekayaan intelektual wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. (8) Tata cara pelaksanaan penyelenggaraan penelitian ditetapkan oleh Rektor dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda