Koreksi Pasal 82
PERMEN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Teknologi Kalimantan
Teks Saat Ini
(1) Jenjang jabatan akademik Dosen terdiri dari:
a. Asisten Ahli;
b. Lektor;
c. Lektor Kepala; dan
d. Profesor.
(2) Wewenang dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian jabatan akademik Dosen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Profesor yang telah purna tugas dapat diusulkan perpanjangan masa tugasnya.
(4) Perpanjangan masa tugas profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
