Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 82

PERMEN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Teknologi Kalimantan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenjang jabatan akademik Dosen terdiri dari: a. Asisten Ahli; b. Lektor; c. Lektor Kepala; dan d. Profesor. (2) Wewenang dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian jabatan akademik Dosen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Profesor yang telah purna tugas dapat diusulkan perpanjangan masa tugasnya. (4) Perpanjangan masa tugas profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda